Beranda Pendidikan PC Fatayat Se-Kabupaten Banyumas Siap Pasarkan Produk Lewat E-katalog

PC Fatayat Se-Kabupaten Banyumas Siap Pasarkan Produk Lewat E-katalog

103
0

BANYUMAS – Liputan Warta Jatim, PC Fatayat NU Kabupaten Banyumas, bersama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), laksanakan pelatihan E-Katalog untuk mendorong sahabat Fatayat dalam memasarkan produk melalui e-katalog, bertempat di Gedung Serbaguna PC Fatayat NU Banyumas, Minggu (29/09/2024).

Kegiatan mengusung tema “Untuk Mencapai hal besar membutuhkan waktu, untuk mendapatkan kesuksesan membutuhkan ilmu”, dihadiri oleh pengurus PC dan PAC Fatayat Kabupaten Banyumas.

Dengan pemateri Nunik Nurhayati, S.Kom. selaku Kasubag Pengelolaan LPSE Setda Kabupaten Banyumas sebagai pemateri.

Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Banyumas Tati Irawati, A.Md, menyampaikan terima kasih kepada Pemateri, dan apresiasi kepada sahabat-sabahat semuanya, semoga kegiatan ini bermanfaat untuk anggota Fatayat NU se-Kabupaten Banyumas.

Baca Juga :  PANNA Sosialisasi P4GN di MPLS SMAK FRATERAN Surabaya, Sesi Tanya Jawab siswa-siswi Antusias dan Kritis Bertanya

“Selamat mengikuti Pelatihan, dan terus amalkan, juga bagikan kepada sahabat-sahabat Fatayat lainya dari PC hingga Ranting, dan juga anak Ranting,” Ungkap arahanya.

Nunik Nurhayati, S.Kom., menyampaikan paparannya dengan memasarkan produk di e-katalog akan memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya lebih berpeluang untuk dibeli oleh pemerintah, serta mendapat kepastian pembayaran.

“Manfaat e-katalog lebih efisien, jangkauan pasar lebih luas, tepat sasaran, dan meminimalisir resiko penyalahgunaan harga. Bagi pembeli akan lebih mudah, dan cepat dalam pengadaan barang jasa, hemat anggaran, efisiensi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, seputar E-Purchasing, negosiasi harga, mini kompetisi dan competitive catalogue, dan mekanisme katalog elektronik.

Tahapan pendaftaran E-Katalog, mulai pembuatan akun sistem pengadaan secara elektronik, pendaftaran pada aplikasi katalog elektronik, hingga persyaratan pencantuman barang/produk, syarat dan ketentuan penyedia, izin usaha, pajak, akta pendirian beserta perubahannya, dan status daftar hitam.

Baca Juga :  Polwan Edukasi Pelajar di Probolinggo Dorong Wujudkan Generasi Muda Bermartabat

“Penyedia barang/jasa berbentuk unit usaha dan perseorangan dapat menjadi mitra pemerintah di e-katalog. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan Nomor Induk Berwirausaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” Jelas Rincinya.

Peserta sangat antusias mengikuti Pelatihan, salah satu peserta pelatihan Desi Tri Mulyani, merasa senang bisa hadir, ini bermanfaat sekali, dapat menunjang untuk mengembangkan usaha yang dia tekuni antara lain jasa service spare part elektonik, jasa catering dan cookies serta usaha laundry. (Eti Wahyuningsih/Meri mariana