Jakarta – Liputan Warta Jatim, Laju program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah memasuki masa krusial yaitu, penetapan skema dan mekanisme pembiayaan (pendanaan) bagi operasionalnya di seluruh Indonesia.

Bahkan, sudah ada empat aturan yang akan memayungi langkah Kopdes Merah Putih ke depan. Diantaranya, pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Payung hukum Kopdes Merah Putih semakin diperkuat dengan sudah meluncurnya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Ditambah dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi. “Kita sudah siap, tinggal cek tanah untuk lokasi pembangunan gudang dan gerai-gerainya. Setelah itu, Kopdes Merah Putih langsung jalan,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, usai Rapat Koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9).

Baca Juga :  Maraknya mafia Pertalite di SPBU Tanggul   

Di acara yang dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Menkop menambahkan, langkah tersebut dimulai terlebih dahulu dari 1.000 Kopdes Merah Putih, setelah itu menyusul 20 ribu Kopdes, dan seterusnya. Pendanaan dari bank Himbara sudah siap plafon sebesar Rp3 miliar per koperasi, dan sudah tidak ada masalah lagi terkait aturan.

“Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan,” kata Menkop Ferry.

Menkop mengakui, sebelumnya memang ada masalah harus musdesus terlebih dahulu. Tapi, ada aturan baru dari Menteri Desa dimana musdesus bisa dilakukan serempak. Sehingga, kewajiban harus persetujuan melalui musdesus sudah tidak ada lagi. “Bahkan, untuk syarat persetujuan kepala daerah pun sudah tidak ada lagi. Menkeu dan Danantara sudah oke,” kata Menkop.

Menurut Menkop, pembangunan gudang dan gerai-gerai milik Kopdes Merah Putih menjadi satu keharusan, karena ada fungsi sebagai offtaker hingga penyedia dan penyalur barang-barang. “Itu harus satu paket,” ucap Menkop Ferry.

Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih, lanjut Menkop, bukan hanya untuk modal kerja saja, tapi juga untuk investasi gudang dan gerai-gerainya. “Kita akan perkuat sosialisasi ke daerah-daerah agar juga mengajukan proposal untuk investasinya,”kata Menkop.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus FKUB Banyumas Periode 2024-2029 Beda Ning Rukun

Selain itu, Menkop juga memastikan bank Himbara untuk melatih dan mendampingi para pengurus Kopdes Merah Putih, dengan dibantu pihak Kemenkop dan Satgas melalui program pelatihan.

“Yang terpenting adalah mengubah mindset masyarakat desa, tidak lagi menjadi objek atau penerima manfaat. Tapi, dengan adanya Kopdeskel ini, mereka menjadi subjek atau menjadi pengusaha di desanya masing-masing,” jelas Menkop.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa sudah ada 20 ribu Kopdes Merah Putih yang datanya lengkap, dana sudah siap, begitu juga dengan berbagai payung hukum, yang akan diawali dengan 1.000 koperasi pada pekan depan untuk dilaunching.

“Dan untuk mensukseskan program Kopdes Merah Putih ini, sudah menjadi tanggung jawab semua kementerian dan lembaga, termasuk dukungan dari DPR RI, bukan hanya Kemenkop,” ujar Menko Pangan.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo