Beranda Kabar Jatim Ormas BNPM Menggruduk kantor desa Sumberjati dalam menyerahkan berkas pengadilan.

Ormas BNPM Menggruduk kantor desa Sumberjati dalam menyerahkan berkas pengadilan.

20
0

 

Jember – Liputan Warta Jatim ll hari Senin 16/12/2024 salah satu ormas mendatangi kantor desa sumber jati kecamatan silo kabupaten Jember untuk menemui Bapak kades Andriya Suwito, namun Bapak kades tidak dapat menemui karena ada agenda lain.

Selanjutnya pimpinan ormas BNPM menemui perwakilan desa Sumberjati yakni dengan Bapak sekdes Rudiyanto di balai desa Sumberjati dalam pertemuan tersebut pimpinan BNPM memberikan berkas putusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan tetap.

Berkata kepada media Bapak sekdes Rudiyanto bahwa Sanya sengketa ini sudah ada sejak lama sebelum beliau menjabat sebagai sekdes di kantor desa Sumberjati,beliau juga menyampaikan bahwa sengketa ini sudah lama ujar Bapak sekdes.

Kemudian Ormas BNPM menanyakan kapan bisa di pertemukan dengan bapak kades….? Bapak sekdes Rudiyanto memberikan jawaban kepada ormas dan media beliau memberikan tenggang waktu 2 hari, tepatnya di hari Rabu selanjutnya bapak sekdes melakukan penandatanganan bukti penerimaan berkas di saksikan rekan rekan media.

 

berkata ketua bnpm kabupaten jember, Assalamualaikum Warahmatullahi Ta’ala Wabarakatuh saya selaku ketua bnpm Kabupaten Jember dalam hal ini bnpm mendapat kuasa pendampingan dari Sukiono yang dikuasakan kepada advokat di avokad ilhamdy dan rekan ,kami dan BNPM adalah kepanjangan tangan dari advokat yang selama ini mendampingi kasus sukiono

Baca Juga :  Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Oleh KPU Minahasa 

maka dari itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal kasus sukiono ini karena daerah 2007 sampai detik ini 2024 sukiono tidak pernah menempati objek yang dimenangkan dalam sengketa hukum tersebut

putusan pengadilan negeri jember Tanggal 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993.on,jr.jo.putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 nomor no.504/pdt/1994.ot.sby.jo.putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo. putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000 yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

maka dari itu kami BNPM menyampaikan surat kepada kepala desa sumberjati dalam hal ini beliau menjabat sebagai kepala desa untuk segera melakukan koordinasi dengan orang yang menempati objek dalam hal ini adalah para ahli waris yang sudah kalah dalam persidangan

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Selangkah Lagi Raih Predikat WBK : Verifikasi Lapangan dari Tim Penilai Internal Kemenkumham.

Kami punya data yaitu diera tahun 2007 keluarga kalah sudah menerima uang ganti rugi sebesar 3 juta rupiah,dan kami punya data terkait surat yang disepakati oleh mereka bersama cuma dalam hal ini johnny cs penempat,selaku ahli waris dari orang yang kalah dikeputusan tanah sengketa ini tetap ada di area objek tanah yang dimenangkan oleh sukiono

maka dari itu kami bnpm bekerjasama dengan avokad ilhamdy dan rekan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami masih membuka jalur koordinasi jalur musyawarah lewat desa sumberjati tapi jika kami tidak direspon oleh yang menempati maka kami akan melakukan hal-hal yaitu melaksanakan perintah hukum

perintah hukum tersebut adalah putusan pengadilan yaitu putusan di tahun 2007 kemarin jadi kami akan mengawal lewat jalur hukum entah nanti jalur eksekusi atau secara mediasi seperti itu.terang muzaki (Purwadi)