Jombang — Liputan Warta Jatim ll praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada SPBU 54.614.15 yang berada di Jalan Veteran, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Peristiwa ini diketahui pada Minggu malam (19/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat awak media tengah beristirahat di area SPBU tersebut, tampak sebuah truk melakukan pengisian solar dengan durasi yang tidak wajar—sekitar enam menit penuh.
Ketika wartawan mencoba mendekat untuk memastikan, truk tersebut justru langsung meninggalkan lokasi. Dari layar mesin pompa SPBU, terlihat angka transaksi senilai Rp 990.000.
Kejadian tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pengisian solar di luar batas kewajaran, atau kemungkinan penggunaan barcode ganda, metode yang kerap digunakan jaringan mafia solar untuk memperbanyak jatah subsidi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, solar bersubsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen tertentu sesuai ketentuan.
Sebagai gambaran, truk dengan ban ganda yang memiliki kapasitas tangki sekitar 200 liter jika diisi penuh dengan harga solar subsidi Rp 6.800 per liter, totalnya sekitar Rp 1.360.000. Sedangkan setengah tangki hanya sekitar Rp 680.000. Nilai pengisian Rp 990.000 pada kasus ini dianggap tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya modifikasi alat pengisian (nozzle) atau sistem penggandaan barcode.
Ketika dikonfirmasi, salah satu operator SPBU mengaku bahwa pengawas tidak sedang berada di lokasi. Namun, ia dengan santai menyebut,
> “Iya pak, di sini kalau truk ban double ngisi sekali barkot Rp 990 ribu,” ujarnya.
Saat awak media mencoba menjelaskan bahwa praktik tersebut menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara, beberapa orang yang diduga preman lokal datang dan melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Tindakan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan dalam penyaluran solar bersubsidi, maka pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun Polres Jombang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU 54.614.15 guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat.
(red)