MANADO – Liputan Warta Jatim, Humas Polresta Manado – Dalam upaya menurunkan angka kriminalitas, sesuai dengan instruksi Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tak berizin pada minggu pertama bulan Oktober 2024. Hasil dari operasi ini berhasil mengamankan 37 liter miras jenis Cap Tikus di berbagai wilayah hukum Polresta Manado, Senin (7/10/2024).
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan di beberapa polsek: Polsek Malalayang 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Tuminting: 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Wenang: 3 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Bunaken: 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Sario: 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Wanea: 5 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Tombulu: 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Bunkepl: 1 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Mapanget: 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek Singkil: 4 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, Polsek KPS: 9 liter Cap Tikus, Polsek Wori: 2 plastik ukuran 600 ml Cap Tikus dan Satres Narkoba: 11 liter Cap Tikus.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaiakn, Barang bukti tersebut telah disita dan dibuatkan berita acara tanda terima untuk diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (Tipring) yang dijadwalkan pada minggu kedua bulan Oktober 2024.
Operasi ini merupakan langkah preventif yang efektif untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado. Dengan terus dilakukannya operasi miras ilegal ini, diharapkan dapat semakin menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga.
Aba Sitou