Boyolali. Liputan Warta Jatim Dalam rangka menjaga kebugaran fisik dan kesehatan Prajurit, PNS Kodim 0724/Boyolali. Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han. Kegiatan olahraga bersama dilanjutkan Jam Komandan yang bertempat di Lapangan Apel Makodim 0724/Boyolali Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Jumat ( 01/03/24)

 

Jam Komandan merupakan forum komunikasi sekaligus bentuk kepedulian seorang komandan terhadap satuan serta anggotanya, dimana di dalamnya terdapat penekanan dan instruksi yang perlu dilaksanakan.

 

Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S Pd M Han menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rangkaian pesta Demokrasi Pemilu yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota legislatif secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam keadaan aman.

Dandim menyampaikan terimakasih kepada seluruh Prajurit dan PNS beserta keluarga Kodim 0507/Bekasi yang telah berpartisipasi dalam pengamanan Pemilu dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan menghindari pelanggaran.

Baca Juga :  Komitmen Amankan Pilkada 2024, Polresta Malang Kota dan Bawaslu Tanda Tangani MoU Sentra Gakkumdu

 

Dalam kesempatan tersebut Dandim juga mengingatkan bahwa agar seluruh personil prajurit khususnya para Babinsa tidak boleh terlena karena tahapan Pemilu masih panjang sampai dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang rencana dilaksanakan pada bulan Oktober 2024 mendatang.

“Bijaklah menggunakan medsos, Pegang teguh Netralitas TNI sebagai komitmen kita bersama. Jangan sampai terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi politik untuk menyeret dan melibatkan kita ke dalam politik praktis terutama memecah belah bangsa, Optimalkan juga sinergitas dengan Polri serta semua komponen bangsa lainnya dalam menjamin kondusifitas dan keamanan,” tegasnya.

 

Diakhir pengarahannya Dandim berpesan kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI AD, agar tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas, menyikapi secara cerdas perkembangan situasi dilingkungan sekitar, lapor cepat apabila menghadapi permasalahan dan bijak dalam mengambil keputusan di era digital yang serba cepat seperti sekarang ini.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

“Syukuri apa yang telah Negara berikan kepada kita, jaga nama baik kita, jaga nama baik satuan kita, jaga tugas tanggung jawab kita, karena hal itu akan membuat kita menjadi semakin besar dan semakin baik dalam semua hal, sehingga TNI AD akan semakin maju kedepannya”, tutupnya.

(Agus Kemplu)

By NH