Beranda Hukum Mobil Grandmax Tertangkap Mengangkut Pertalite Ilegal di SPBU Benjeng Gresik, Operator SPBU...

Mobil Grandmax Tertangkap Mengangkut Pertalite Ilegal di SPBU Benjeng Gresik, Operator SPBU kurang tegasnya pihak PT. Pertamina Dan APH

91
0

Gresik- Liputan Warta Jatim, Sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi W 8661 YA tertangkap melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara ilegal di SPBU 54.611.26, Jalan Raya Benjeng Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu, 4 September 2024, pukul 10.31 WIB. Aktivitas mencurigakan ini terbongkar saat seorang jurnalis melintas dan menyaksikan mobil tersebut mengisi bahan bakar ke tangki khusus SNI yang diisi jeriken dan drum berkapasitas 35 hingga 50 liter.

Mobil itu sudah ada lima jeriken dan dua drum yang sebagian sudah terisi Pertalite di bagian atasnya. Ketika ditanya oleh media, sopir yang mengakui dirinya pengangkut Pertalite menyatakan bahwa bahan bakar tersebut akan dijual kembali tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Namun, ketika media berusaha menggali informasi lebih dalam, sopir tersebut tampak gugup, memberikan jawaban tidak konsisten, lalu memilih kabur. Setelah diperiksa, drum di mobil tersebut ternyata masih berisi penuh BBM Pertalite, menandakan praktik ilegal sedang berlangsung.

Baca Juga :  Dalam Audensi LIRA Sidoarjo Mengungkap PT Harpiah Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Kepemilikan Aset

Lebih mencurigakan lagi, operator SPBU yang terlihat berbicara dengan sopir pengangkut juga ikut melarikan diri ketika aksi ilegal tersebut diketahui. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada keterlibatan pihak SPBU dalam bisnis penjualan BBM tanpa izin.

Pelanggaran Berat Terhadap Undang-Undang, Tindakan pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan “Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan BBM tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, pengisian BBM ke jeriken dan drum tanpa izin resmi melanggar aspek keselamatan dan keamanan distribusi BBM, serta mengancam keselamatan publik. Tindakan seperti ini sangat membahayakan lingkungan dan mengganggu pasokan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, Bersama Jajaran Kunjungi Rutan kelas IIB Wonosobo

Kejadian ini menunjukkan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semakin marak. Aparat hukum diharapkan segera bertindak tegas mengusut tuntas keterlibatan para pelaku, termasuk oknum yang berada di dalam SPBU. Pelanggaran hukum terkait distribusi BBM ilegal harus ditindak dengan tegas untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas ketersediaan BBM bersubsidi di masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait BBM ilegal, sehingga langkah hukum yang tegas bisa segera diambil. Pemerintah harus memastikan distribusi BBM bersubsidi dilakukan dengan aman dan tepat sasaran, tanpa adanya pelanggaran hukum yang merugikan.(okik)