Bali – Liputan Warta Jatim Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa seluruh regulasi yang mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih harus dibuat solid, kuat, dan benar-benar sesuai dengan tujuan besar pembentukannya.
Hal ini ia sampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih yang digelar di Denpasar, Bali, Jumat 8 Agustus 2025, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Termasuk juga soal interpretasinya. Regulasi harus kuat, dan nanti semua aturan akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum,” tegas Budi Arie.
Menkop menekankan, jika ditemukan aturan yang tumpang-tindih, maka perlu dilakukan relaksasi demi kelancaran program Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Ia mencontohkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapasitas usaha, yang perlu dirumuskan ulang agar tepat sasaran.
Selain itu, digitalisasi menjadi fokus penting. Menkop mendorong optimalisasi Microsite Kopdes/Kel Merah Putih yang telah diluncurkan pada 28 Juli 2025, serta merancang detail skema penyaluran barang-barang subsidi agar bisa segera dieksekusi di lapangan.
Budi Arie juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur dukungan dan kerja sama BUMN dengan Kopdes/Kel Merah Putih. Tantangan besar, menurutnya, adalah keterbatasan pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi, serta minimnya modal yang mayoritas hanya berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota.
“Kita perlu relaksasi aturan dan mendorong penguatan modal di akar rumput,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih masih menunggu petunjuk teknis operasional dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan untuk pengelolaan apotek desa.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar keberadaan gudang menjadi prioritas.
Gudang tersebut bukan hanya memotong rantai distribusi dan memberikan harga terjangkau, tetapi juga berfungsi sebagai offtaker atau pembeli utama hasil produksi masyarakat desa.
Ferry mencontohkan, untuk desa penghasil tanaman pangan, perlu dukungan teknologi pengering (dryer) dari Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk desa penghasil buah-buahan dan sayuran, harus dilengkapi dengan alat kontrol atmosfer storage agar kualitas produk tetap terjaga hingga sampai ke konsumen.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek