Bali – Liputan Warta Jatim,  Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa praktik pengolahan sampah menggunakan metode open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kasus ancaman pidana yang pernah menimpa salah satu bawahannya akibat pengelolaan TPA Suwung.

 

“Sudah ada undang-undangnya, open dumping tidak boleh lagi. Mungkin beberapa hari lagi akan selesai (skema pengelolaan baru),” ujar Zulkifli Hasan di Kantor Gubernur Bali, Jumat 8 Agustus 2025.

 

Zulkifli menegaskan, penutupan TPA Suwung tidak ada kaitannya dengan alasan investasi di kawasan sekitarnya. Menurutnya, langkah ini murni untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla Selenggarakan Sosialisasi Keamanan Laut 

 

Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi aturan penggunaan teknologi waste to energy melalui incinerator untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Aturan ini, kata Zulkifli, cukup kompleks karena melibatkan berbagai izin, tipping fee, dan harmonisasi regulasi.

 

Zulkifli optimistis, jika aturan ini rampung, tumpukan sampah di TPA besar termasuk yang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari bisa diolah menjadi energi dalam waktu maksimal dua tahun.

 

“Mudah-mudahan kalau aturan selesai, seluruh sampah yang menggunung bisa tuntas dalam dua tahun paling lambat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Minggu depan mudah-mudahan selesai, lalu satu lagi perlu harmonisasi,” kata Zulkifli.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Kunjungan Ke Sinjai di Sambut Langsung oleh Wakil Bupati dan Kajari Sinjai.

 

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap masalah sampah, khususnya di TPA Suwung, dapat diatasi secara tuntas dan berkelanjutan, sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo