Beranda Nasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid mencopot...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid mencopot enam Pegawai nya Yang Terlibat Pemasangan Pager Laut Di Tangerang

8
0

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Dalam rapat bersama dengan komisi II, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid menyatakan telah mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Ada total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut yang sebanyak delapan orang.

“Kita telah memberikan sanki berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ucap dalam rapat komisi II DPR RI Komplek Parlemen, Jakarta, Pada Kamis (30/01/2025)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid tidak menyebutkan nama-nama pegawai yang di beri sanksi

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Ponpes, dan Panti Asuhan

Pak menteri hanya memberikan nama inisial serta jabatannya, lalu siapa saja yang menerima sanksi berat:

JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Menteri juga menjelaskan bahwa delapan pegawai yang diberikan sanksi berat oleh inspektorat ATR/BPN. Sedang dalam proses surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai

“Delapan pegawai sudah diperiksa olehinspektorat ATR/BPN, sekarang tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Calon Bupati no urut 01, melakukan blusukkan di kecamatan silo tepatnya di Desa Karang Harjo di kafe Karjo.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil jabodetabek