Jakarta- Liputan Warta Jatim, Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih kini resmi dapat mengajukan pinjaman ke bank Himbara, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan dan meningkatkan ekonomi rakyat desa.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
“Alhamdulillah, rapat ini banyak kemajuan. Semua ini berkat kerja keras teman-teman. Terima kasih juga kepada seluruh kementerian/lembaga terkait atas dukungannya,” ujar Menko Zulhas. Ia menambahkan apresiasi khusus kepada anak muda yang terlibat, karena Kopdes Merah Putih nantinya akan menggunakan teknologi informasi dalam operasionalnya
Zulkifli Hasan menegaskan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025, Kopdes Merah Putih kini dapat mengajukan plafon pinjaman ke bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI)
PMK ini merupakan turunan dari PMK 49/2023 yang mengatur tata cara pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa PMK 63/2025 mengalokasikan SAL sebagai dana pinjaman yang akan disalurkan melalui empat bank Himbara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat modal koperasi dan mendukung berbagai unit usaha desa, termasuk apotek desa, klinik desa, dan gerai ekonomi lokal.
“Dengan demikian, Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank Himbara untuk operasional dan pengembangan usaha. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui koperasi,” kata Suahasil.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek