Beranda Hukum Menindaklanjuti Dugaan Maladministrasi FASIS Gelar Konferensi Pers 

Menindaklanjuti Dugaan Maladministrasi FASIS Gelar Konferensi Pers 

81
0

Surabaya, Liputan Warta Jatim – Menyikapi komentar Dirjen Penanganan Konflik dan Sengketa Tanah Kementerian ATR/BPN dalam acara seminar jaminan hak atas tanah di Universitas Surabaya pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024, Forum Ananlisi Surabaya (FASIS) adakan press conference Sabtu 4 Mei 2024, Sekretariat FASIS jalan Ngagel Wasono I. Berdasarkan hasil rapat Kejaksaan Tinggi bahwa tanah yang ditempati warga bukan milik pemkot.

 

Dalam hal ini, Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung secara lisan yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Secara Lisan bahwa tanah dengan status hak pengelolaan bukan lah tanah hak milik, Adapun yang dimaksud dengan hak pengelolaan tersebut adalah hak untuk mengelola tanah Negara, dimana hasil dari pengelolaan tanah tersebut lah yang disebut sebagai “Asset”, bukan tanah nya.

Ketua Umum Fasis saat memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama para awak media 

Ketua Umum Fasis Saleh Alhasni menjelaskan “Di kaitkan dengan kedatangan Dirjen dari penanganan dan konflik Kementerian ATR BPN dalam acara seminar jaminan hak atas tanah di Universitas Surabaya, kemarin kami menanyakan apa surat ijo sengketa terhadap warga nya ? Beliau menjawab bahwa itu bukan sengketa tanah, anda bisa langsung ke Pemerintah Kota” ungkap nya

Baca Juga :  Judi Dadu Serta Sabung Ayam Masih Marak Terjadi Di Desa Wates Mojokerto.

 

“Dalam hal ini, Pemkot Surabaya sudah kami Surati, permohonan yang kami ajukan akan diatur dengan Perda yang baru. Sementara Perda yang baru no 7 tahun 2003 tidak sesuai dengan SKB yang dimiliki, artinya ijin dari Negara yang di peroleh Pemerintah Pusat itu tidak sesuai dengan yang didalam Perda No 7 tahun 2003 ” tambah nya

 

“Kajian akademis dalam Perda tersebut apa ada memuat dari SK HPL ini, fakta nya tidak ada, sehingga kami tanda kutip naskah Perda tersebut dibuat dengan subtansi SK HPL tidak ada yang termuat dalam Perda” Tegasnya

 

Ketua Umum Fasis Saleh Alhasni di dampingi Pengawas FASIS Johniel

Berada di Kantor Balai RW II Ngagel Wasana pertemuan warga korban surat ijo wilayah Kelurahan Barata Jaya, Umi Ngagel Jaya Utara, Heni Ngagel Wasana, Priyo Embong Pertiwi, Andreas Ngagel jaya, Bambang, Abimanyu, Moch Toha, Djarot, Yuyun, sebagai Moderator dari FASIS Tampak hadir Ketua Umum Saleh Alhasni, Ketua Surabaya Budiono, Pengawas FASIS Johniel Lewi Santoso S.H, M.H, M.Kn, Praktisi Hukum Sarah Serena SH. MH.

 

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Penodongan Jukir

Pertemuan warga bersama FASIS berharap bisa memberikan harapan baru terkait perjuangan dalam mendapatkan Hak Atas Tanah, tercantum Pasal 9 ayat 2 Undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam kenyataan jaminan “Pengakuan” Negara atas “Hak Asasi” pribadi warga negara untuk memperoleh “hak atas tanah”, hal tersebut tidak berlaku di kota Surabaya. Kuat dugaan terjadi Maladministrasi hak menguasai negara, mengacu pasal 1 angka 1 Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Pantauan awak Media, Diskusi FASIS dan Warga tanya jawab terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah sesuai SK. Sesuai pasal 2 ayat 3 undang undang nomor 5 tahun 1960 “dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Negara memberikan kesempatan bagi warga Negara Indonesia untuk memperoleh Hak Atas Tanah diatas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra / Pemerintah Daerah untuk di kelola, yang di istilahkan dengan hak atas tanah di atas hak pengelolaan (HGB diatas HPL) atas Tanah Negara. Dimana warga berkedudukan sebagai pemilik bangunan yang ada hak atas tanah nya di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.(stna)