Beranda Hukum Mengaku Ketua Wartawan, Oknum Wartawan di Cilacap Diduga Lakukan Pemerasan 

Mengaku Ketua Wartawan, Oknum Wartawan di Cilacap Diduga Lakukan Pemerasan 

305
0

CILACAP – Liputan Warta Jatim, Oknum wartawan di Cilacap diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga yang menemukan emas batangan.

Kejadian ini berawal adanya warga Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bernama Ngadim menemukan harta Karun berupa emas batangan di area perkebunan jagung garapanya .

Berita ini pun tersebar ke segala penjuru kawasan Cilacap. Salah satunya oknum wartawan berinisial N mendengar informasi itu, segera mendatangi dan menemui penemu emas tersebut. Dengan keahliannya N berdalih ini itu tawar menawar kompensasi hingga disepakati niminal Rp. 100 juta.

Kepada penemu emas itu, oknum wartawan tersebut mengatakan bahwa dirinya ketua atau pimpinan wartawan yang ada di Cilacap. “Nanti kalau ada wartawan lain ke sini suruh menghubungi saya,” kata Ngadim menirukan bahasa N, Rabu, (09/04/2025).

Baca Juga :  Diduga Ada Oknum Polisi Terlibat BBM Ilegal 20 Tahun di Sumbawa Barat, FRN Masih Telusuri

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa adanya penemuan emas di Kutawaru ada oknum wartawan yang meminta uang sejumlah uang sebesar Rp. 100 juta sudah ada laporan masuk di Polsek Cilacap Tengah, dan itu masih berlanjut.

“Kalau medianya (oknum wartawan) kami belum paham karena itu yang menangani Polsek cuma kemarin disana informasinya, perwakilan teman teman wartawan (mengatasnamakan teman teman wartawan),” katanya.

Sepengetahuan saya, lanjut Kasat laporan awal itu terkait dengan pemerasan. Oknum menyampaikan kepada korban kalau tindakan yang dilakukan korban ini salah. Jadi lebih ditakut takuti, padahal setelah dikonfirmasi ke pemilik lahan dimana emas itu ditemukan, sebenarnya dia menemukan dan itu rejeki mereka.

Baca Juga :  Polres Jombang Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Berikut Penadahnya

“Tidak ada harus ijin ke pemilik lahan segala macam itu tidak juga. Itu sudah dikonfirmasi Polsek Cilacap Tengah,” jelasnya.

Mengenai berapa nominal yang diminta oknum wartawan tersebut, Kasat mengungkapkan, bahwa informasinya sekitar Rp. 100 juta dan oleh korban dikasih. Makanya korban mengadu ke Polsek Cilacap Tengah.

“Informasi yang beredar oknum wartawan itu meminta sebesar Rp. 200 juta kemudian turun menjadi Rp 150 juta dengan mengintimidasi korban akhirnya korban memberikan Rp. 100 juta dan penyerahan uang tersebut disaksikan ketua RT setempat,” tuturnya.

Kasat menegaskan bahwa kasus tersebut masih diproses dan berlanjut. Informasi yang mengatasnamakan wartawan itu ada dua orang.

(Tim)