Jakarta – Liputan Warta Jatim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan telah memberikan arahan kepada Bupati Pati, Sudewo, menyusul kemarahan warga yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Tito menekankan, komunikasi dengan masyarakat harus dilakukan dengan cara yang santun dan menghormati aturan.

“Silakan saja kalau bupatinya ingin berkomunikasi dengan masyarakat, lakukan dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.

Mendagri juga meminta warga Pati agar tidak melakukan aksi anarkis. Ia menekankan bahwa menyampaikan pendapat memang sah dilakukan, namun semua proses terkait pemakzulan Bupati Sudewo memiliki mekanisme hukum yang jelas.

Baca Juga :  Mendagri Muhammad Tito Karnavian Memperkuat Landasan Hukum Operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

“Pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan undang-undang. Bupati tetap menjalankan tugasnya, sama seperti kasus pemakzulan di Jember. DPRD memenuhi kuorum, menyampaikannya ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” jelas Tito.

Kasus ini kembali mencuat setelah beredar selebaran ajakan unjuk rasa jilid II yang ramai diperbincangkan di media sosial. Selebaran tersebut menginformasikan rencana aksi pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang di Kabupaten Pati

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo