Kendari – Liputan Warta Jatim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah. Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Menurut Mendagri, efektivitas peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sangat bergantung pada sejauh mana aturan tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat. Tanpa pertimbangan ini, aturan berisiko tidak dijalankan secara optimal bahkan menimbulkan penolakan publik.

 

“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujar Mendagri.

 

Mendagri menekankan bahwa uji publik, sosialisasi, dan analisis risiko perlu dilakukan sebelum regulasi diterbitkan. Aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus mendapatkan sosialisasi yang memadai agar implementasi aturan berjalan lancar.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Haluk Kawal Langsung Momen Bersejarah Penerbangan Perdana Maskapai Sriwijaya Air Ke Wamena

 

“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini mayoritas akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” jelasnya.

 

Jika mayoritas masyarakat memahami dan menyetujui tujuan aturan, maka penerapan regulasi akan lebih mudah dan minim konflik.

 

Mendagri menyoroti beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum, antara lain Substansi peraturan yang tepat, Integritas aparat penegak hukum dan Ketersediaan sarana dan prasarana

 

Ia mencontohkan, aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan tidak akan efektif jika tempat sampah tidak disediakan.

 

Dalam menyusun Perda dan Perkada, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah, pemerintah daerah harus melakukan review menyeluruh. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak menimbulkan gejolak.

Baca Juga :  Lapas Lumajang Ikuti Penguatan Tusi Pemasyarakatan Oleh SESDITJEPAS

 

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca, disosialisasikan, dan didiskusikan,” tegas Mendagri.

 

Mendagri juga menekankan pentingnya forum ini bagi para kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024, agar mendapatkan masukan dalam menyusun produk hukum yang efektif dan tepat sasaran.

 

Acara tersebut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, jajaran Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, serta kepala daerah, Ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo