Jakarta – Liputan Warta Jatim,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital dengan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Hal ini disampaikan Mendagri saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Museum Penerangan, TMII Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025, yang juga dihadiri ratusan anak dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Mendagri mengakui bahwa teknologi digital telah menghadirkan dunia baru bagi anak-anak Indonesia. Melalui ponsel pintar, anak-anak kini memiliki akses luas ke informasi, pendidikan, dan hiburan. Namun di balik manfaatnya, terdapat ancaman serius seperti perundungan daring, konten pornografi, dan judi online, yang bisa merusak masa depan generasi muda.

“Yang perlu kita sikapi, supaya kemajuan ini digunakan untuk hal positif. Untuk belajar, untuk mencari informasi. Jangan sampai disalahgunakan,” ujar Mendagri.

Baca Juga :  Wamen PPPA RI Kunjungi RSD. dr. Soebandi Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jember

Mendagri menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pusat, melainkan tugas bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Sebanyak 552 Pemda akan dilibatkan aktif dalam menerapkan kebijakan PP Tunas secara konkret di daerah masing-masing.

“Kita punya 81 juta anak Indonesia yang harus kita jaga bersama. Mereka adalah masa depan bangsa,” tegasnya.

Salah satu sorotan Mendagri adalah dominasi konten asing di kalangan anak-anak Indonesia. Ia menyayangkan minimnya pengetahuan anak-anak tentang tokoh lokal dibanding tokoh luar negeri seperti Superman atau Doraemon.

“Ini menjadi tantangan kita. Kita harus menguatkan konten lokal agar anak-anak tidak hanya mengenal tokoh asing, tapi juga mencintai budaya Indonesia sendiri,” jelasnya.

PP Tunas lahir sebagai respons konkret terhadap meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi Penilaian risiko platform digital terhadap anak, Pembatasan akses konten berdasarkan usia, Persetujuan orang tua untuk akses aplikasi tertentu, Pelarangan profiling anak untuk kepentingan komersial dan Pengenaan sanksi bagi platform digital yang melanggar aturan

Baca Juga :  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Pakaian untuk Masyarakat Sekitar Titik Kuat

Selain Mendagri, sejumlah menteri hadir dan memberikan dukungan serupa. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya ruang digital yang aman bagi anak, sementara Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri PPPA, dan Menteri Kependudukan juga menyuarakan urgensi kolaborasi nasional.

“Sebagaimana anak tak boleh menyetir sebelum cukup umur, begitu juga akses internet. Harus disesuaikan dengan kesiapan dan usia,” kata Meutya.

Mendagri mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga dan sekolah, untuk menjadikan perlindungan anak sebagai gerakan bersama. Ke depan, ia berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara holistik.

Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo