Jakarta – Liputan Warta Jatim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan komitmen kuat pemerintah pusat dalam mendorong terlaksananya Program Strategis Nasional (PSN) di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban hukum untuk mendukung penuh pelaksanaan PSN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang sekaligus membahas Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyoroti pentingnya para kepala daerah memahami secara benar perbedaan antara “program strategis nasional” dan “proyek strategis nasional”.

“Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” ujar Tito.

Ia menjelaskan bahwa proyek strategis nasional mencakup pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, hingga kawasan ekonomi khusus, yang ditetapkan melalui peraturan atau keputusan presiden. Sementara program strategis nasional adalah program unggulan yang lahir dari visi dan misi Presiden, dan bersifat menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat.

Baca Juga :  LSM Inakor Minta BPK dan KPK Audit Khusus, Tindaklanjuti Korupsi Anggaran Anggaran 4 Paket Proyek Metode E-Katalog TA 2023 PUPR Minahasa Utara

Mendagri menyebutkan terdapat 12 PSN dalam visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Program-program tersebut mencakup:

1. Makan Bergizi Gratis
2. Program 3 Juta Rumah
3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
4. Sekolah Rakyat
5. Sekolah Unggul Garuda
6. Rehabilitasi Sekolah
7. Cek Kesehatan Gratis
8. Lumbung Pangan
9. Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas
10. Penuntasan TBC
11. Pembangunan Bendungan dan Irigasi
12. Penanganan Sampah

“Program-program ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat dan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Salah satu PSN yang menjadi sorotan dalam Rakor adalah Program 3 Juta Rumah. Mendagri menyampaikan bahwa program ini tidak hanya menjadi agenda pusat, tetapi juga membutuhkan kolaborasi kuat dari Pemda.

Pemerintah pusat, menurutnya, telah membuka jalan kerja sama lintas kementerian agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh rumah layak huni dengan lebih mudah. Salah satu bentuknya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Sejak Pertama Kali Diluncurkan, 3.647 Mahasiswa Dapat Beasiswa "Banyuwangi Cerdas"

“Kami sangat mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG,” ujar Tito. Namun, ia juga mengingatkan dua daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut untuk segera mengikuti.

Mendagri secara lugas menyampaikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi PSN bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Penegasan Mendagri ini menjadi peringatan keras sekaligus ajakan untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi menyangkut masa depan bangsa. Kepala daerah harus jadi ujung tombak keberhasilan program-program strategis nasional,” pungkas Tito Karnavian.

Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo