Banyuwangi – Liputan Warta Jatim ll Warga Desa Sumberbulu kecamatan Songgon merasa resah dengan jalan desa yang rusak dan hancur akibat di lewati dump truk pengangkut material pasir dari tambang galian C. Jumat 23/05/2025.
“Tambang galian C yang di duga Ilegal di desa Sumberbulu, kecamatan Songgon, kabupaten Banyuwangi, tersebut beroperasi sekitaran 2 bulan di tanah persawahan milik seorang oknum Kades Sumberbulu dengan sistem berbagi hasil.
Setiap hari keluar masuk dump truk pengangkut muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama IR warga Glenmore.
Menurut petugas ceker mengatakan ” jika tambang ini merupakan milik berinisial IR yang rumahnya beralamat di Glenmore, tanah sawah yang di angkut hasil galian C merupakan tanah pribadi milik seorang oknum Kepala Desa Sumberbulu berinisial SR, yang terhitung bagi hasil, penambang membayar sebesar Rp 80.000/truk truk kepada pemilik lahan.” kata petugas ceker.
Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah di pavingisasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur. Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.
Seharusnya sebagai Kepala Desa memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat jalan desa , tetapi sebaliknya malah ikut menghancurkan jalan desa demi untuk bisnis pribadi.
Tambang galian C di Desa Sumberbulu di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis.
Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tim.