Beranda Artikel Marak Praktik Galian C di Bukit Sipiso-Piso Desa Simpang Bage Milik Calon...

Marak Praktik Galian C di Bukit Sipiso-Piso Desa Simpang Bage Milik Calon Bupati Inisial BD Dan Diduga di Back Up Oknum TNI 

46
0

Sumatera Utara, liputanwartajatim.com-Usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi unsur pertambangan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Praktik galian C ilegal Pengerukan Batu di Bukit Sipiso-Piso Desa Simpang Bage,Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta, makin hari makin terang-terangan. Milik Calon Bupati inisial BD yang biasa disapa Ucok Damanik menjadi sorotan.

Praktik galian C ilegal Pengerukan Batu di Bukit Sipiso-Piso, Diduga di Backingi/Backup Oknum TNI berpangkat sertu inisialnya J Damanik yang aktif bertugas di KOREM Pantai Timur Siantar dan menggunakan alat berat lengkap, seperti Excavator , Broker , Mesin Pengolah Batu (industri) dan alat berat lainnya serta Diduga menggunakan BBM solar bersubsidi juga tambang ilegalnya.

Berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian di luar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B).

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Bahkan pengoperasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.

Baca Juga :  Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Masyarakat setempat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Masyarakat, meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di Bukit Sipiso-Piso Desa Simpang Bage,Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta,

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Masyarakat kepada awak media pada Rabu 7 Agustus 2024.

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah setempat yang tidak memiliki izin operasional.

Masyarakat menilai pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian C. Apalagi, pertambangan bahan galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal. Perizinan dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” tuturnya.

Baca Juga :  LSM LIRA Sidoarjo Kawal Aksi Damai Enam Tuntutan Warga Desa Awang awang ke PT Sinar Sosro Mojosari 

“Aktifitas pertambangan pasir harus memiliki izin seperti,, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Penambangan galian C milik Ucok Damanik tersebut, diduga menggunakan BBM ilegal jenis solar bersubsidi.“, terangnya.

Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di lakukan “BN” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan

Lanjut Masyarakat setempat, mengatakan bahwa, tambang galian C Yang Ada Bukit Sipiso-Piso Desa Simpang Bage,Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta,Tepatnya di perbatasan Simalungun dan tanah Karo sudah bukan rahasia lagi. puluhan dump truk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020. Sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.(Team)