Beranda Hukum LSM RAKO Bakal Gugat Balai Sungai Sulawesi I Terkait Dugaan Dokumen Palsu

LSM RAKO Bakal Gugat Balai Sungai Sulawesi I Terkait Dugaan Dokumen Palsu

125
0

MANADO- liputanwartajatim.com, LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) bakal menggugat Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS1) dan kuasa hukumnya secara perdata atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sidang sengketa informasi publik.

Kasus ini mencuat dalam persidangan di Komisi Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Utara yang mempertemukan LSM RAKO sebagai pemohon dan Kepala BWSS1 sebagai termohon. Kamis, 23/01/2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta surat kuasa dari kuasa hukum BWSS1.

Namun, ditemukan bahwa surat kuasa tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala BWSS1 yang juga menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Surat tersebut justru ditandatangani oleh seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan kop surat firma hukum dan tidak dilengkapi dengan cap resmi bahkan dalam surat tersebut kolom jabatan tertulis kepala balai SNVT BWSS1 padahal yang bertanda tangan adalah seorang Kasatker ini jelas tidak sesuai.

Baca Juga :  Diselipkan dalam Roti, Upaya Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

Harianto Nanga sebagai Ketua LSM RAKO menyatakan bahwa penggunaan surat kuasa yang tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang melanggar aturan administrasi (mal administrasi).

“Kepala BWSS1 sebagai Kepala PPID seharusnya yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Ini menjadi bukti bahwa mereka tidak menghormati atau melecehkan proses peradilan yang berlaku,” ujar Ketua LSM RAKO.

LSM RAKO menanggapi tindakan BWSS1 dan kuasa hukumnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihaknya.

Oleh karena itu, pihaknya akan bakal mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Gugatan ini juga akan mencakup permintaan pertanggungjawaban atas potensi kerugian yang dialami selama proses sengketa informasi publik berlangsung.

LSM RAKO juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak berwajib jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Baca Juga :  Perangi Narkoba.!! Bupati Ipuk dan Kepala BNN Percepat Pembentukan BNNK di Banyuwangi

LSM RAKO meminta agar Komisi Keterbukaan Informasi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum seperti ini,” tegas Ketua LSM RAKO.

Awak media mencoba konfirmasi berita terkait ke pihak Pimpinan Kabalai BWSS I via pesan WhatsApp tapi tidak ada respon dan jawaban sampai berita ini terbit.

(Tim)