Blitar – Liputan Warta Jatim, CV Bumi Indah selaku pengelolah peternakan ayam petelur di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mencemari lingkungan dan masyarakat sekitar akibat limbah kotoran peternakan ayam tidak diolah secara benar. Terdampak tiga RT dengan ratusan warga menjadi korban pencemaran tersebut. Untuk itu, Organisasi Masyarat Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Blitar (ORMAS LMP) mengawal warga untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Rabu, 17/09/2025 Dikomandoi oleh ketua LMP Blitar Eko Budi Winarto bersama warga sekitar, sidak ke peternakan tersebut yang mana diketahui CV Bumi Indah sudah beroperasi lama namun kandang milik CV Bumi Indah itu juga kedapatan belum memiliki dokumen perizinan dasar yang lengkap. Senada yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti pihaknya belum mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk CV Bumi Indah.
Ketua LMP Blitar Eko Regol panggilan akrabnya menyampaikan Kalau memang perizinannya tidak komplit dan banyak dikomplain masyarakat, ya harus ditutup. Kita masih melakukan koordinasi dengan masyarakat. Kalau memang perlu, Laskar Merah Putih siap turun,” tegasnya.
Terlebih lagi, dalam hal ini telah menjadi perhatian dari berbagai pihak diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan tahun 2024 telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada CV Bumi Indah. menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah.
Lebih lanjut, menjadi sorotan DPRD. Melalui Komisi III, legislatif telah mendesak Pemkab Blitar untuk melakukan penghentian operasional. Dalam hal ini, disinyalir Pemkab Blitar beberapa waktu lalu telah melakukan sidak namun belum ada keterangan sedikit pun, dikarenakan dalam proses sidak media tidak diperkenankan mempublikasihkan terkesan saling lempar ketika dimintai konfirmasi. Dari sekian banyak perwakilan OPD yang mengikuti sidak, hanya pihak Sat Pol PP yang mau memberikan keterangan, itupun hanya normatif.
Sangat disesalkan, hingga berita ini diterbitkan pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah. (stna)