Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) menyoroti adanya kejanggalan dalam pemungutan pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pantai Boom Marina. Kejanggalan ini mencuat setelah ditemukan bukti pembayaran pajak oleh PT PPI, meskipun izin pemanfaatan ruang dan bangunan di kawasan tersebut belum pernah diajukan maupun diterbitkan.
Yanto, anggota LPKMI yang turut mengamati persoalan ini, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perizinan, PT PPI belum memiliki sejumlah dokumen perizinan penting, antara lain:
1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
3. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
“Seharusnya, pajak didasarkan pada kepemilikan izin yang sah. Jika izin tersebut tidak pernah diajukan atau diterbitkan, bagaimana bisa terjadi pemungutan pajak? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Yanto.
LPKMI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bapenda Banyuwangi dalam menarik pajak dari PT PPI serta mekanisme administrasi yang dijalankan. Keberadaan bukti pembayaran pajak dalam kondisi izin yang belum terpenuhi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur yang perlu diklarifikasi.
“Kami mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, sehingga tidak ada celah bagi praktik yang berpotensi merugikan publik,” tambahnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pembayaran pajak dari PT. PPI terkait pengelolaan Pantai Boom Marina. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa pajak yang diterima meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Parkir serta PBJT Kesenian dan Hiburan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai pembayaran pajak oleh PT. PPI.
Saat ditanya apakah memang benar pajak tersebut telah dibayarkan, pihak Bapenda memastikan bahwa pembayaran telah dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi PT PPI terkait temuan ini. LPKMI berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur yang dijalankan dalam pemungutan pajak di kawasan Pantai Boom Marina. (Abah)