Minahasa, Liputanwartajatim.com– Rabu 1 Oktober 2025, Laporan dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan memasuki babak baru.

Laporan Kejaksaan bernomor 001/LP/APBN/DANADESA/KASURATAN/2025 telah memasuki tahap Audit Investigasi Inspektorat Minahasa.

 

Dari hasil audit beberapa informasi hasil pemeriksaan saksi saksi mengungkapkan adanya dugaan unsur politis yang di tuduhkan kepada Hukum Tua Brayen Uwuh pada saat pencalonan terkait tagihan simpan pinjam BUMDes.

 

Namun tuduhan tersebut di bantah dengan tegas oleh Hukum Tua Brayen.

 

“Saya tidak pernah menyampaikan atau menjanjikan apapun waktu pencalonan pilhut terkait simpan pinjam BUMDes” Tegasnya.

 

Hukum Tua Brayen Uwuh juga menyampaikan pada saat penagihan simpan pinjam BUMDes di temukan kwitansi atas nama seseorang namun yang bersangkutan tidak pernah meminjam dari BUMDes dan tanda tangan bukan dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Lapas Sidoarjo Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

 

Di sisi lain hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya dugaan pembiaran dan tidak adanya evaluasi dari mantan Hukum Tua Dolly Nangley terkait kinerja pengurus BUMDes masa itu.

 

Di waktu yang berbeda awak media juga mengkonfirmasi kepada mantan Bendahara BUMDes Grety Wauran.

Dalam penyampaian singkatnya bersedia mengembalikan apabila di tuntut pertanggungjawaban insentif yang sudah di terima dari dana BUMDes.

 

Grety juga menyampaikan penyesalan dan kekecewaannya kepada pihak yang melaporkan masalah ini.

 

“Saya sudah sampaikan ke inspektorat saya bersedia mengembalikan insentif/gaji dari BUMDes, namun yang di sesalkan pihak yang melaporkan masalah ini sebenarnya bisa di bicarakan baik baik.” Tuturnya

 

Baca Juga :  Kadis PUPR Minahasa Temuan BPK Terkait Proyek Telah Ditindaklanjut

Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan selaku pelapor menyampaikan pentingnya Kejaksaan Negeri Minahasa untuk mendalami mens rea pihak pihak terkait dalam perkara ini yang mengakibatkan kerugian negara.

Di ketahui anggaran BUMDes Kasuratan Minahasa sebesar Rp. 125.000.000.

 

Darwin juga meminta kepada Inspektorat Minahasa agar audit menyeluruh dana desa Kasuratan Minahasa Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan penyalahgunaan yang lain.

(Redaktur)