Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Keputusan (SK) sebagai pengakuan resm vsi lembaga dalam mengawasi dan mencegah tindakan korupsi. L-KPK memiliki tujuan mulia untuk mengedukasi masyarakat tentang pencegahan korupsi dan menjadi kontrol terhadap aparatur negara.
1) ketua: Johanes Bolo komanireng, SH,MM
2) sekjen : Andreas wahyudi SE
3) Bendahara: Ki Agus Moch Syamsudin
4)Kabid hukum: ABD Qodir SH MH
5) penasehat Andi purnama ST MM SH
Dalam menjalankan tugasnya, L-KPK Banyuwangi berkomitmen untuk ¹:
– *Mengedukasi Masyarakat*: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.
– *Mengawasi Aparatur Negara*: Memantau kinerja aparatur negara untuk mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
– *Membangun Kemitraan*: Berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi.
Dengan menerima SK, L-KPK Banyuwangi semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan mencegah korupsi di wilayah Banyuwangi.( kancel )