Beranda Kriminal Laporan Kasus Penggelapan Warga Kenjo di Polresta Banyuwangi Berakhir Damai.

Laporan Kasus Penggelapan Warga Kenjo di Polresta Banyuwangi Berakhir Damai.

16
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim,  Telah viral pemberitaan laporan warga Kenjo kasus penggelapan di Polres Banyuwangi di Media Online akhirnya berujung damai dengan sistem kekeluargaan.

Pelapor atas nama Vivin Aika mendatangi kantor Polresta Banyuwangi pada hari Senin 13 Januari 2025 Sekitar pukul 09.00 wib untuk mencabut berkas laporan. Vivin di terima langsung di ruangan penyidik Tipikor untuk membuat surat pernyataan pencabutan berkas laporan.

Ketika awak media melakukan wawancara ke Vivin Aika mengatakan ” Betul mas. Hari ini saya mendatangi kantor Polresta Banyuwangi untuk mencabut berkas laporan atas kasus penggelapan Sepeda motor Honda Vario No. Pol :  P 6454 RI yang di gadaikan tanpa izin oleh Sdr Agus Wahyudi alias Putra. Alhamdulillah terlapor ada niat baik untuk di selesaikan secara baik-baik dengan sistem kekeluargaan. Dan sepeda motor sudah di tebus biaya sewa gadai serta di serahkan ke saya pada hari Minggu malam kemarin. Saya berharap ini buat pembelajaran buat kita semua agar berhati-hati terhadap orang baru kita kenal kemudian meminjam barang ke kita , akhirnya di gadaikan tanpa izin pemilik barang” Kata Vivin.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Pelecehan Seksual yang Terekam CCTV

Terlapor Agus Wahyudi telah membayar uang ke penggadaian sejumlah Rp.2.500.000. Barang Bukti Sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol :  6454 RI telah di serahkan ke pelapor pada tanggal 12 Januari 2025. Pukul 21.30 WIB .Di desa Kelir kecamatan Kalipuro. kabupaten Banyuwangi.

Terlapor Agus Wahyudi ketika di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya Menggadaikan sepeda motor ke orang lain tanpa izin ke pemiliknya.

Red.