Beranda Kabar Jatim Laporan Dugaan Perselingkuhan Istri ASN dengan Cabup Jember Fawait Berjalan, Pelapor Diperiksa...

Laporan Dugaan Perselingkuhan Istri ASN dengan Cabup Jember Fawait Berjalan, Pelapor Diperiksa sebagai Saksi

45
0

SURABAYA – Liputan Warta Jatim, Laporan dugaan perselingkuhan seorang istri sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), berinisial M.A.S. dengan Calon Bupati (Cabup) Jember Muhammad Fawait, terus berjalan. Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil pelapor yang merupakan suami dari M.A.S., Yuwan Setiawan untuk diminta keterangan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 25 November 2024.

Yuwan Setiawan, ASN di UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim, memenuhi panggilan kepolisian, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.

Yusuf menyampaikan, kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik seputar kronologi dugaan perselingkuhan istrinya dengan Fawait, mulai dari lokasi dan kapan kronologis kejadian dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut terjadi.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Kampanyekan Anti Perundungan di Sekolah

“Klien saya, saudara Yuwan ini diperiksa seputar kronologinya, kejadian-kejadian itu dimana lokasinya, tempat, tahun dan lain sebagainya. Dalam pemeriksaan tadi, klien saya bisa meruntutkan berita acara yang sudah diadukan, dan ada beberapa bukti yang juga sudah disodorkan oleh klien saya,” beber Yusuf.

Yusuf melanjutkan, setelah pemeriksaan terhadap kliennya, penyidik Polda Jatim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain, untuk menguatkan laporan dari kliennya.

“Klien saya menyodorkan 3 orang saksi lainnya yang menguatkan laporannya tersebut,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuwan Setiawan melaporkan Cabup Jember Muhammad Fawait dan istrinya sendiri ke Polda Jatim pada Kamis 14 November 2024 lalu.

Perkara di balik laporan tersebut, Yuwan mendapati Fawait diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial M.A.S. yang merupakan istri sah Yuwan.

Baca Juga :  Usai Pencoblosan, Kiai Fathor Rosi Pamekasan Ajak Warga Tetap Bersatu

Dalam laporan itu, Yuwan Setiawan menggugat Muhammad Fawait dan istri sahnya, M.A.S. dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga.(Red)