BANYUWANGI – Liputan Warta Jatim ll Pernyataan Catur Andi Faizal, Divisi Marketing Wilayah Banyuwangi PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB), terkait legalitas transaksi BBM industri yang dilakukan perusahaannya, dinilai penuh kejanggalan dan kebohongan. Fakta di lapangan serta dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara serta melanggar regulasi hukum yang berlaku.
Klaim Legalitas yang Dipertanyakan
Pada 5 Februari 2025, Andi Faizal memberikan klarifikasi bahwa PT LBB membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa PT LBB bukanlah pemilik izin niaga umum, melainkan hanya transportir BBM industri berdasarkan penunjukan dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi.
Dokumen resmi, termasuk Surat Penunjukan Transportir BBM PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Gresik No.007/KC/GIPE-JTM/SPK/IV/2022 yang ditandatangani oleh Direktur PT LBB, Demos Andhiko—yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Jawa Timur PT Ganani Indonesia Petroleum Energi—memperjelas bahwa PT LBB hanya berperan sebagai pengangkut, bukan sebagai pemilik atau penjual BBM legal sebagaimana diklaim.
Selain itu, dalam surat balasan dari Kepala KSOP Tanjungwangi kepada BPH Migas Nomor AL.722/1/12/KSOP.TG.WI/2024 tanggal 8 Oktober 2024, serta balasan BPH Migas melalui surat Nomor T-586/PW.10/BPH/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan tegas menyebutkan bahwa PT LBB hanya berstatus transportir. Kejanggalan semakin nyata ketika ditemukan bahwa harga BBM yang dijual PT LBB berada di bawah harga pasar, yakni Rp10.400 per liter. Dari mana sumber solar ini sebenarnya?
Indikasi Pembohongan Publik
Andi Faizal juga menyatakan bahwa PT LBB tidak pernah melakukan pengisian BBM di Dermaga APBN Tanjungwangi. Namun, data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjungwangi dalam dokumen pedoman pelaksanaan bunker minyak Nomor AL.772/X/27/KSOP.TG.WI/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menunjukkan bahwa PT LBB pernah melakukan pengisian bunker minyak di Kapal Modern-C di dermaga tersebut. Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Andi Faizal yang menampik adanya aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut.
Selain itu, sumber terpercaya menyebutkan bahwa transaksi BBM ilegal tersebut sebelumnya terjadi di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, tetapi setelah viral, aktivitas diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Kegiatan dilakukan pada siang dan juga malam hari, tanpa memperhatikan aspek keamanan, pencegahan pencemaran, serta keselamatan kerja.
Tuntutan Penegakan Hukum
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas perdagangan BBM di wilayah Kabupaten Banyuwangi, terutama di Pelabuhan Perikanan Masami.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LBB berpotensi melanggar:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga BBM secara legal.
2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terkait ketidaksesuaian antara pengisian BBM yang dilakukan dengan laporan faktur pajak.
3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, karena indikasi PT LBB tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, sehingga merugikan pendapatan daerah.
Penting dicatat bahwa tindak pidana ini bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang dapat langsung ditindak oleh aparat penegak hukum tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.
Kesimpulan: Transparansi dan Penegakan Hukum Harga Mati
Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pemberantasan segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Banyuwangi.
Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus diambil terhadap PT Lancar Berkah Berlimpah untuk memastikan bahwa bisnis BBM di Indonesia tetap berjalan sesuai regulasi, demi kepentingan masyarakat dan negara.(Red)