JEMBER – Liputan Warta Jatim ll Dalam suasana penuh harapan dan kebahagiaan, sebelas narapidana Lapas Kelas IIA Jember merayakan perayaan Natal dengan menerima Remisi Khusus pada Rabu, (25/12/2024). Acara penyerahan berlangsung di Aula Lapas, tepat setelah misa Natal yang khidmat dilaksanakan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan oleh Hasan Basri, Kepala Lapas Jember, kepada dua perwakilan narapidana. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang disaksikan secara daring.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap usaha para narapidana untuk memperbaiki diri. Hasan Basri dalam sambutannya menekankan, “Remisi atau pemotongan masa pidana ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para narapidana agar berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik.” Ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan; ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh narapidana.
“Di Lapas Jember, terdapat 16 orang yang beragama Kristen, terdiri dari 13 narapidana dan 3 tahanan. Namun, hanya 11 orang yang mendapatkan remisi,” jelas Hasan. Ia juga merinci lebih lanjut mengenai potongan masa pidana yang diterima oleh para narapidana tersebut. “Dari jumlah itu, ada 2 orang yang mendapatkan remisi selama 15 hari, sementara 9 orang lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak-hak warga binaan. Hal ini sejalan dengan amanah Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Heni Yuwono, yang mengharapkan agar setiap narapidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat merasakan harapan baru dan semangat untuk menjalani hidup yang lebih bermakna.(Humas)