Beranda Kabar Jatim Kurang Dari 24 Jam, Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di...

Kurang Dari 24 Jam, Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tanggul

15
0

 

Jember – Liputan Warta Jatim ll Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.

Identitas Korban dan Pelaku
Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.

Baca Juga :  Hendri Astronino Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jember Wakili Kalapas Jember Dalam Rapat koordinasi

Barang Bukti Yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat. Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku. Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.

Baca Juga :  Semangat Natal, Semangat Baru Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang

Langkah Cepat Polres Jember
Dengan kerja keras tim Polres Jember, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” jelas AKP Abid Uwais.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Purwadi)