Beranda Hukum Kuasa Hukum Farid Aswin, ADV Sugiyono, SE,.SH,.MH,. Meminta Agar PT MKN Segera...

Kuasa Hukum Farid Aswin, ADV Sugiyono, SE,.SH,.MH,. Meminta Agar PT MKN Segera Diproses atas Dugaan Penggelapan Dana

28
0

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, Farid Aswin, Pemilik PT. Energie Qualita Nusantara, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bob Jamal, Direktur PT. MKN, ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis beras yang telah berlangsung mulai Agustus tahun 2022 sampai hari ini November 2024 hampir dua tahun tanpa penyelesaian.

Menurut penuturan Farid, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis beras yang disepakati antara kedua belah pihak. Farid mengaku telah mengirimkan beras senilai Rp.13, 9 miliar kepada Bob Jamal, namun hingga kini belum menerima pembayaran yang dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, Bob Jamal justru sulit dihubungi dan seolah menghilang, meninggalkan Farid tanpa kepastian atas dana yang telah dikeluarkan.

“Kami sudah menunggu selama hampir dua tahun, dan tidak ada itikad baik dari pihak Bob Jamal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Langkah hukum ini terpaksa kami ambil demi melindungi hak-hak kami,” ungkap Farid kepada media saat memberikan keterangan.

Baca Juga :  Pernyataan Hakim PN Cianjur “Sehat Jiwa” untuk Antonius anak dari Lukminto dan Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Penegak Hukum

Farid juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, ia memutuskan untuk mengajukan laporan ke kepolisian agar kasus ini mendapat penanganan yang lebih tegas.

Kasus ini sebelumnya tengah dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/2425/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Oktober 2022,

Farid berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius agar pelaku yang diduga melakukan penipuan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, laporan ini menjadi perhatian di kalangan pelaku bisnis, terutama karena melibatkan nominal yang cukup besar dalam transaksi antarperusahaan.

Sementara itu ADV. Sugiyono, SE, SH, MH selaku Kuasa Hukum Farid Aswin saat di konfirmasi awak media mengenai kasus ini mengatakan, atas kuasa yang sudah di berikan kapada kami, sesegera mungkin kami akan menangani kasus ini, salah satunya tentunya kenapa kasus yang sudah berjalan hampir 2 tahun dengan nilai kerugian 13,9 miliar belum bisa di selesaikan oleh pihak Aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Jakarta Timur, ini menjadi pertanyaan dan catatan kami, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat yang sekiranya diperlukan sebagai langkah transparasi oleh pihak penyidik antara lain menanyakan lambannya penganan kasus ini, ke Polres Metro Jakarta Timur maupun Mabes Polri, terang Adv. Sugiyono

Baca Juga :  Polres Bondowoso Laksanakan Test Urine Setiap Personel, Upaya Penguatan Pengawasan Internal

“Kami bersama team Kuasa Hukum, tengah mempelajari secara detail dan seksama, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini, tentunya dibutuhkan kecermatan dan data-data yang up date, dalam waktu dekat ini kami akan melangkah agar kasus ini bisa terbuka, tentunya kami mohon dukungan dari rekan-rekan awak media untuk ikut mengawal kasus ini, ucap Adv. Sugiyono

Saat ini masyarakat luas pun menantikan perkembangan kasus ini, yang sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih rekan bisnis.

(Red)