Jakarta- Liputan Warta Jatim, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat penting bersama pemerintah pada Senin 25 Agustus 2025 pagi, membahas laporan Panja (Panitia Kerja) yang telah rampung disusun terkait RUU Haji. Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko, serta Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Rapat ini menjadi momen krusial karena akan menentukan pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU Haji.
Marwan Dasopang menjelaskan bahwa setiap fraksi DPR RI akan menyampaikan pandangan mini mereka sebelum keputusan diambil.
“Tadi malam ada keinginan anggota agar pengambilan keputusan bisa dilakukan hari ini jika Menteri Hukum hadir. Namun beberapa anggota menyarankan agar menunggu besok agar proses lebih matang,” ujarnya.
Sementara itu, Wamensesneg Bambang Eko menyatakan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji bersama Komisi VIII telah selesai, dan proses berikutnya akan dilanjutkan pada tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Tahap ini penting untuk memastikan kesesuaian nomenklatur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau usia minimal diturunkan menjadi 13 tahun atau disyaratkan sudah menikah, ini berarti memungkinkan pernikahan di bawah usia 13, yang jelas tidak diperbolehkan menurut UU Perlindungan Anak,” jelas Bambang.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek