Jakarta- liputanwartajatim.com, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menyebut permintaan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, terkait dugaan penggunaan jet pribadi, merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi.
“Sebetulnya, semua masih dalam ranah pencegahan, gratifikasi, LHKPN, itu semuanya juga masih ranah pencegahan dan juga masih pendidikan antikorupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Gedung KPK Pada Jumat (30/8/2024).
“Yang mana Kita sudah ketahui bawa saudara kaesang itu sekarang masih menjadi ketua umum PSI,yang mana KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan pendidikan politik cerdas berintegritas. dimana letak unsur pendidikan.”
Alexander juga mendorong agar Kaesang sebagai Ketua umum PSI dapat contoh dalam penegakan nilai-nilai antikorupsi.
” Kami juga mendorong saudara kaesang agar perilaku dalam dengan kehidupan sehari-hari maupun sebagai ketua partai politik juga bisa menjadi contoh atau role model nilai-nilai antikorupsi,” ucapnya.
“Salah satunya apa sih dari nilai-nilai antikorupsi? Yaitu Hidup sederhana, Hidup Kami berharap dari klarifikasi itu lah. Buat yang bersangkutan (kaesang) yang juga baik, pasti setelah beliau yang akan menjelaskan semua supaya menjadi terang benderang” ujarnya.
Alexander telah menegaskan KPK akan meminta klarifikasi kepada Kaesang tersebut.
Terus kasusnya bagaimana? Terus apa yang bisa di lakukan oleh KPK? saya telah sampaikan bahwa kita akan mengklarifikasi lebih dahulu, tentu untuk menetapkan status gratifikasi harus kita cari dulu kan,” tambahnya.
Alexander telah menjelaskan KPK agar meminta kepada yang bersangkutan (kaesang) untuk menjelaskan mengenai apa yang dia terima.
Ia telah mengatakan ada pertanyaan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara, sementara itu KPK hanya berwenang telah menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.
Mengenai hal ini, Alexander menjelaskan bawa KPK tetap akan meminta klarifikasi karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara, mengingat Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara.
“Kenapa kami juga sangat membutuhkan penjelasan dari Saudara mas Kaesang pihal mengenai seperti ini? Karena itu lah,kami perlu menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan adanya penyelenggara negara, yang kita ketahui bawa orang tua dari Saudara Kaesang. Seperti itu.”
“Meskipun seseorang itu bukan dari penyelenggara negara akan tetapi tetap kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan yang berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 7 huruf b,KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek