Wamena – Liputan Warta Jatim, Kepala Staf Kodim 1702/Jayawijaya Mayor Inf Romadlon, melaksanakan pendampingan pendistribusian bantuan sosial pangan oleh Pemprov Papua Pegunungan kepada masyarakat Kabupaten Nduga, bertempat di Kampung Megapura, Distrik Aslokobal, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (04/11/2023).

Adapun turut hadir, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolous Kondomo, S.H., M.H., beserta ibu, Asisten I Prov. Papua Pegunungan Drs. Wasuok Siep, Asisten III Prov. Papua Pegunungan Darmanto, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Sosial Prov. Papua Pegunungan Hasuka Hisage, Kepala Kampung Nduga Bpk. Loe Hirigi, Kepala Suku Nduga Bpk. Lazarus Wetapo.

Dikonfirmasi, Sabtu (04/11/2023), Mayor Inf Romadlon mengungkapkan, pendampingan yang dilakukan dalam rangka memastikan proses penyaluran bantuan berjalan dengan tertib dan aman.

Baca Juga :  Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia silaturahmi bersama Kapolres Gresik

“Dengan adanya bantuan pangan sebagai wujud upaya dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tersebut bisa mengurangi beban bagi warga masyarakat Kabupaten Nduga, semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk kebutuhan seharu-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolous Kondomo, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari sehingga beban masyarakat Kabupaten Nduga dapat berkurang.

“Hadirnya Provinsi Papua Pegunungan di Wamena untuk melayani masyarakat pegunungan, mengatasi kesulitan rakyat dan juga sebagai wadah bagi masyarakat Provinsi Papua Pegunugan, oleh karena itu kami harapkan kepada bapak-ibu sekalian untuk dapat mendukung proses Pembangunan Provinsi Papua pegunungan,” ucap Pj Gubernur.

Untuk diketahui, bantuan pangan tersebut berupa beras, gula, mie instan, minyak goreng, garam dapur, kopi, teh serta susu kaleng.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

(RED)

By NH