Beranda TNI-POLRI Kodim 0808/Blitar Gelar Apel Siaga, Antisipasi Peringatan 1 Suro Dan Suran Agung...

Kodim 0808/Blitar Gelar Apel Siaga, Antisipasi Peringatan 1 Suro Dan Suran Agung Tahun 2024

111
0

Blitar – Liputan Warta Jatim, Dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi keamanan peringatan 1 Suro dan Suran Agung Tahun 2024, Kodim 0808/Blitar melaksanakan kegiatan apel siaga standby on call yang dipimpin oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana, bertempat di Halaman Makodim, Jl. A. Yani No. 06, Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Sabtu (6/7/2024).

Kegiatan ini, dilaksanakan untuk memastikan kesiapan dan responsibilitas dalam menghadapi potensi situasi yang memerlukan tindakan cepat dan tanggap.

Dalam apel siaga ini, seluruh personel Kodim 0808/Blitar berkumpul dan siap sedia untuk menjalankan tugas-tugas keamanan yang diperlukan dalam menghadapi situasi darurat atau kondisi yang memerlukan penanganan khusus.

Dandim 0808/Blitar memberikan arahan dan petunjuk kepada seluruh personel agar selalu siaga, waspada dan siap bertindak sesuai prosedur dalam situasi yang mendesak.

Baca Juga :  Babinsa Gotong Royong Renovasi Rumah Warga, Tunjukkan Kepedulian TNI

Peringatan 1 Suro dan Suran Agung, merupakan momentum penting yang harus diantisipasi dengan baik, mengingat potensi situasi yang mungkin timbul dan kebutuhan akan keamanan yang lebih diperketat. Dengan melaksanakan apel siaga, Kodim 0808/Blitar menunjukkan kesiapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar Raya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara efektif.

Dandim 0808/Blitar usai kegiatan saat dikonfirmasi menyampaikan,” Adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara seluruh personel Kodim 0808, diharapkan dapat meningkatkan responsibilitas dan kewaspadaan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi. Dengan adanya apel siaga tersebut, harapannya membuat masyarakat merasa lebih aman dan tenang menjelang peringatan 1 Suro dan Suran Agung Tahun 2024 ini,” ujarnya.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Dandim juga berharap,” Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kodim 0808 ini, semoga dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, damai dan terjaga keamanannya, khususnya bagi warga masyarakat Blitar Raya. Adanya kerjasama yang solid dan kesiapan yang tinggi, Kodim 0808/Blitar siap menghadapi tantangan dan memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh warga,” tegasnya (Dim0808/FH).