Tomohon – Liputan Warta Jatim, Pembebasan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh,SH dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Tomohon menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Jumat, 11/04/2025.
Polemik ini diduga ada keterkaitan Pilkada lalu yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) hingga menjadi hiruk pikuk antara Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini.
Di balik keputusan tersebut yang disebut sebagai penegakan disiplin ASN, sejumlah fakta baru mengemuka dan memunculkan simpati kepada camat Tomohon barat tersebut.
Camat Tomohon barat tersebut menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat, termasuk rapat paripurna DPRD, bukan karena kelalaian, melainkan karena ia telah dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi ‘Info Satu Arah Pemkot Tomohon’ oleh admin atas nama ‘Vic Bogia’ sejak 17 Juli 2024.
Padahal, menurutnya, seluruh undangan rapat dan agenda resmi hanya disampaikan melalui grup tersebut. Saya merasa tidak adil diperlakukan seperti ini, ujar Rosevelty saat dikonfirmasi. Bagaimana saya bisa hadir dalam rapat jika undangannya saja tidak sampai kepada saya?.
Klarifikasi ini jelas, menyoroti potensi kelemahan dalam sistem komunikasi internal Pemkot Tomohon yang justru merugikan ASN itu sendiri. Banyak kalangan menilai bahwa sanksi disiplin semestinya diberikan berdasarkan proses yang transparan dan tidak bersifat sepihak.
Rosevelty Kapoh,SH menambahkan bahwa ia selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai camat. Bahkan dalam proses pemeriksaan pun, ia menunjukkan itikad baik dengan hadir dan memberikan keterangan.
Namun, ia menyayangkan perbedaan perlakuan yang diterimanya, terutama ketika pernyataannya di media sosial dijadikan alasan tambahan untuk mendiskreditkan dirinya.“Saya hanya ingin menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
Saya punya hak untuk membela diri, apalagi ini menyangkut integritas saya sebagai ASN,” jelasnya. Masyarakat Tomohon Barat menyatakan keprihatinan atas tindakan pembebasan sementara tersebut.
Mereka menilai bahwa Camat tersebut selama ini dikenal dekat dengan masyarakat dan responsif pada aspirasi warga. “Pak Camat sering turun langsung ke lapangan dan membantu kami masyarakat.
Kami merasakan kehadirannya sebagai pemimpin yang peduli,” ujar salah satu masyarakat. Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai sistem komunikasi resmi di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Mengandalkan grup WhatsApp sebagai satu-satunya jalur penyebaran informasi penting seperti undangan rapat dinilai tidak profesional dan rentan pada kesalahan administratif. Masyarakat berharap Pemkot dapat melakukan evaluasi menyeluruh pada sistem komunikasi internal dan menjamin proses disipliner ASN dilakukan secara objektif dan adil.
Pembebasan sementara Rosevelty Kapoh,SH bukan hanya soal kedisiplinan ASN, tetapi juga membuka pertanyaan serius tentang transparansi, keadilan, dan prosedur dalam tubuh birokrasi Pemkot Tomohon.
Di tengah upaya memperkuat pelayanan publik dan etika birokrasi, pendekatan yang manusiawi dan solutif pada permasalahan ASN sangatlah dibutuhkan.
Winsy.W