Beranda Kabar Jatim Klarifikasi Pungutan di SMP Negeri 2 Banyuwangi, Kepala Sekolah Dewi Astuti Buka...

Klarifikasi Pungutan di SMP Negeri 2 Banyuwangi, Kepala Sekolah Dewi Astuti Buka Suara….

71
0

Banyuwangi- Liputan Warta Jatim, Berita tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 2 Banyuwangi yang viral di media sosial telah memicu reaksi besar dari masyarakat.

Kepala SMP Negeri 2 Banyuwangi, Dewi Astuti, segera memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pungutan atau iuran yang diwajibkan di sekolah tersebut. Dewi menjelaskan bahwa penggalangan dana yang ada hanyalah sumbangan sukarela yang telah disepakati oleh orang tua dan komite sekolah, dengan jumlah yang bervariasi sesuai kemampuan wali murid. Bahkan, untuk anak yatim dan siswa yang kurang mampu, sumbangan ini digratiskan.

Dewi menambahkan bahwa sekolah tidak pernah memungut biaya atau iuran apa pun kepada wali murid. Mengenai pembelian kain seragam, sekolah hanya melayani pesanan wali murid yang ingin membeli melalui koperasi sekolah.

Baca Juga :  Libatkan BARISTAN untuk Kepentingan Politik pilkada Banyuwangi

Namun, ini tidak diwajibkan, dan wali murid bebas memesan di tempat lain jika diinginkan. Bagi siswa yang kurang mampu, kain seragam yang tersedia di koperasi sekolah bahkan diberikan secara gratis.

Menurut Dewi, koperasi sekolah juga menyediakan berbagai keperluan lain seperti almamater, kaos olahraga, dan atribut khusus yang tidak tersedia di tempat lain. Unit usaha koperasi ini merupakan bagian dari layanan sekolah untuk memudahkan wali murid.

Terkait fungsi Komite Sekolah, dijelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari orang tua, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat.

Komite ini berfungsi untuk mendukung peningkatan pelayanan pendidikan dengan menggalang dana dan sumber daya secara gotong royong, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Perumahan Pakunden Block D RT 01 RW. 06 kelurahan Tanjungsari Sukorejo kabupaten Blitar Gelar Peringatan HUT RI ke -79

Penggalangan dana oleh komite harus dilakukan melalui proposal yang diketahui oleh sekolah dan dibukukan dalam rekening bersama.

Dana ini digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional, pembiayaan program peningkatan mutu, pengembangan sarana dan prasarana, serta biaya operasional komite sekolah. Penggunaan dana harus disetujui oleh komite sekolah dan dilaporkan secara transparan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2016.

(Redaktur)