Beranda Kabar Jatim Kiai Fahim Mawardi, Sosok Ustad Yang Viral DI Jember, Resmi Di Bebaskan...

Kiai Fahim Mawardi, Sosok Ustad Yang Viral DI Jember, Resmi Di Bebaskan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman.

56
0

JEMBER Liputan Warta Jatim, Kiai Fahim Mawardi, sosok ustad yang viral di Jember, resmi dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman. Pembebasan ini menjadi sorotan publik, mengingat Fahim sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun.

“Saudara Fahim kemaren sempat diputus 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember, kemudian melakukan upaya hukum, kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan keputuasan Pengadilan Negeri. Lalu naik kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 4 April 2024 yang bersangkutan divonis oleh MA dengan pidana 2 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan” terang Kalapas Jember Hasan Basri Pada Hari Senin (22/07/2024) saat ditemui media.

Baca Juga :  Menteri lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian lingkungan (BPLH) Hanif faisol Nurrofiq Telah Menginstruksikan Para Jajarannya Untuk Segel Tempat Pembuang Sampah (TPS) Limo cinere kota Depok Jawa Barat

Hasan juga menambahkan bahwa Fahim telah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan lebih sebelum bebas bersyarat pada Rabu lalu. “Subsider kurungan sudah dijalankan. Setelah memenuhi syarat, dia diusulkan untuk PB dan SK PB terbit tanggal 3 Juni 2024, sehingga pada Rabu 17 Juli lalu dia dibebaskan, tapi masih menjadi klien Bapas dan masih wajib lapor sebulan sekali,” lanjutnya.

Selama menjalani masa hukuman, Fahim menunjukkan perilaku yang sangat positif. Kalapas Jember, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa Fahim aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan di lapas. “Dia membantu program pembinaan pesantren yang kami dirikan tidak lama ini. Memberikan ide – ide, dan bahkan setelah bebas dia tetap membantu kegiatan pembinaan di pesantren kami,” ungkap Hasan.

Baca Juga :  Natal Tahun Ini Menjadi Momen Yang Tak Terlupakan Bagi 16 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jember Dan Keluarga Mereka

Program Pembebasan Bersyarat yang didapatkan tersebut menjadi salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi. Mengikuti arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa pemenuhan hak narapidana merupakan salah satu prioritas Satuan Kerja Pemasyarakatan.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).