Beranda Hukum Ketum ( OMBB ) Meninta PERSIDIN RI Segera Memerintahkan Penegak Hukum Tindak...

Ketum ( OMBB ) Meninta PERSIDIN RI Segera Memerintahkan Penegak Hukum Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah

36
0

Aceh Timur, 4 Desember 2024 – Liputan Warta Jatim, Ketua Ketua Organisasi Kemasyarakatan MAJU BERSAMA BENGKULU MAJELIS PIMPINAN NASIONAL M DIAMIN yang sudah dilaporkan oleh Lembaga Suadayah Masyarakat ( LAKI ) Aceh Timur, Saiful Anwar, yang mana sudah di temukan Oleh BPK RI tersebut, yang di duga sudah merugikan Negara di Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran yang dinilai bermasalah.

“Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak para pihak terkait, baik Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M diamin Ketua umum Organisasi kemsarqkatan maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional tersebut, dalam pernyataannya hari ini. 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Soleh : Surat Keberatan 1 dan 2 Di Tujukan ke Pemkot Surabaya

Menurut M Diamin Ketum ( OMBB ) temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melibatkan sejumlah kelebihan pembayaran, termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah.

Diapun menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur. “Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Informasi Pubek Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum,” ungkap ketum

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang mengikuti penyambutan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Hukum, Menteri HAM serta Menteri migrasi dan Pemasyarakatan secara virtual

( OMBB ) tersebut kepada awak media.

Diapun meminta kepada PERSIDEN RI PERBOWO SUBIANTO untuk segera memerintahkan pihak Penegak Hukum di wilayah provinsi Aceh maupun pihak Penegak Hukum ( APH ) di kabupaten Aceh Timur untuk menindak tegas para pejabat penagarah yang merugikan keuangan Negara tersebut,

Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap pemerintah daerah.

Baramakassar