Ketua Umum LSM Harimau Instruksikan Tunda Aksi Solidaritas pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 di Purbalingga

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) mengumumkan secara resmi penundaan Aksi Solidaritas yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Jhon Harimau selaku Pasus DPW LSM HARIMAU Jawa Barat, sebagai bentuk satu komando maka kami membatalkan pemberangkatan DPW LSM HARIMAU ke Purbalingga dalam rangka aksi solidaritas untuk mendukung perjuangan kawan kawan DPC Purbalingga yang menuntut keadilan kepada Kapolres Purbalingga atas penetapan tersangka 3 orang anggotanya.

Jhon Harimau berharap aparatur kepolisian tidak terburu-buru melakukan sebuah proses atas pemberitaan yang viral, mungkin saja cerita yang sebenarnya tidak seperti yang terviralkan.

Dan pada peristiwa sebagaimana telah viral dalam media sosial, dapat dikaji secara mendalam sebelum dilakukan penetapan tersangka karena ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan terbentuk opini masyarakat yang akan merugikan khususnya bagi LSM HARIMAU. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM HARIMAU, bahwa diduga penjual miras ilegal yang pertama memicu terjadinya peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Penindakan Penjual Miras dan Bangunan Tidak Berizin di Bogor Tengah

Jhon Harimau pun berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dan ke depan dapat menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak.

Jhon Harimau menambahkan bahwa peredaran atau penjualan miras tanpa izin atau ilegal harus mendapat perhatian serius dari aparatur baik kepolisian maupun Satpol PP, sehingga peredaran miras khususnya di kabupaten Purbalingga dapat ditekan bahkan kalau bisa ditiadakan karena terbukti bahwa miras tidak memberikan manfaat apapun selain keributan dan dampak buruk bagi kesehatan.

Kami sebagai kader LSM HARIMAU siap taat dan patuh serta tetap satu komando apapun keputusan yang diambil oleh Ketua Umum, pungkas Jhon Harimau