Beranda Hukum Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya Angkat Bicara Bantah Tuduhan Penganiayaan Wartawan...

Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya Angkat Bicara Bantah Tuduhan Penganiayaan Wartawan Media Logika Rakyat

304
0

Bogor, 20 Agustus 2024 — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Bogor Raya, Reno Guandi, membantah tuduhan penganiayaan terhadap wartawan yang dilaporkan oleh Media Online Logika Rakyat. Reno menilai bahwa berita yang dirilis tersebut tidak objektif dan tidak berimbang, mencerminkan penyampaian sepihak dari narasumber. Menurutnya, dalam menyajikan berita, media seharusnya mematuhi norma dan etika pers, serta tidak hanya bergantung pada satu sumber informasi.

Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya, Bayu Hasan, S.H., juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa sejumlah anggota LSM HARIMAU telah menganiaya wartawan dari Media Logika Rakyat. Bayu menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 40.000.000,- yang melibatkan salah satu anggota LSM HARIMAU, Angga Suara, dan individu bernama Ade Nuryogi Yana. Bayu menegaskan bahwa berita mengenai penganiayaan yang disebutkan tidak akurat, termasuk klaim bahwa Ade Nuryogi Yana kehilangan tiga gigi, yang dinyatakan tidak sesuai dengan laporan polisi yang ada.

Baca Juga :  Restorative Justice Polres Merangin

Menurut Bayu, laporan polisi No_Pol STT-PL/B/1499/VIII/1024/SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR tertanggal 18 Agustus 2024 hanya menyebutkan bahwa korban mengalami satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi goyang. Selain itu, Bayu mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 2024, Ade Nuryogi Yana mengaku tidak lagi aktif sebagai wartawan dan menunjukkan KTA Pers yang sudah tidak berlaku.

Di tempat terpisah, Abu Yazid, S.H., Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU DPC Bogor Raya dan Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, menyesalkan pemberitaan Media Logika Rakyat yang dianggap tidak berimbang dan tidak memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi. Yazid mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi UU Pokok Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan melakukan langkah hukum terhadap Ade Nuryogi Yana jika terbukti melakukan penggelapan dan penipuan.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Palopo Berhasil Amankan Pelaku Narkoba

Jhon Harimau, Kepala Divisi Litbang DPC Bogor Raya LSM HARIMAU, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghadapi proses hukum dengan prinsip azas praduga tidak bersalah dan memastikan bahwa semua tuduhan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak LSM HARIMAU DPC Bogor Raya menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan mendukung upaya-upaya yang memastikan pemberitaan yang akurat dan adil di media massa.

(Jenal Jaelani)