Ketua DPP Barmas Desak Kadis Koperasi Minahasa dan Camat Remboken Segera Tindaklanjuti Atas Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima Cacat Hukum

Minahasa- liputanwartajatim.com, Ketua Investigasi DPP Barmas (Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara), Meydi Ronny Tendean, secara tegas mendesak agar Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa dan Camat Remboken segera menindaklanjuti. Hal ini disampaikan menyusul polemik pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima, Kecamatan Remboken, yang dinilai cacat hukum dan sarat dengan praktik nepotisme. Jumat (16/05/2025).

Menurut Tendean, struktur pengurus Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk pada 15 Mei 2025 tersebut, banyak diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa Kaima. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran etika dan hukum dalam pendirian koperasi, yang seharusnya menjunjung asas demokratis, independen, dan transparan.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah posisi Bendahara koperasi yang dipegang oleh paman dari Kepala Desa. Bahkan, ibu dari Kepala Desa tersebut diketahui merupakan kakak kandung dari Bendahara, yang menandakan adanya dominasi keluarga dalam struktur inti koperasi.

Baca Juga :  Kalapas Tondano Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Minahasa

Selain itu, posisi Pengawas 1 dan Pengawas 2 juga tidak luput dari sorotan. Kedua posisi ini diketahui dipegang oleh tokoh sesepuh atau pihak yang masih memiliki hubungan persaudaraan. Hal ini menurut Tendean sangat tidak sehat dalam konteks pembentukan badan usaha milik masyarakat.

Lebih jauh, posisi Wakil Ketua 1 juga diisi oleh keponakan dari salah satu pengawas. Artinya, hampir seluruh jajaran strategis dalam koperasi tersebut terkoneksi secara kekeluargaan, yang menciptakan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya dari sisi struktur pengurus, proses pemilihan juga dinilai bermasalah. Tendean menegaskan bahwa hanya sekitar 70 orang yang hadir dan ikut serta dalam proses pemilihan. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga secara legalitas dapat dibatalkan.

DPP Barmas menilai, proses pembentukan pengurus koperasi tersebut sarat dengan rekayasa. Tendean menduga kuat bahwa semua telah dirancang sejak awal oleh Kepala Desa Kaima demi memastikan bahwa posisi penting dikuasai oleh pihak-pihak yang berada dalam lingkaran keluarganya.

Baca Juga :  Kab Landak Provinsi Kalimantan Barat Mengalami Banjir, Kawal Gibran Bersama(KGB) Telah Memberikan Bantuan Diterima Langsung Pemerintah Kab.Landak

“Ini adalah bentuk penyimpangan terhadap semangat koperasi yang seharusnya memberdayakan masyarakat secara adil dan terbuka. Kalau seluruh pengurus adalah keluarga, bagaimana bisa publik mengawasi? Ini jelas-jelas bentuk monopoli,” ujar Tendean.

Ia juga menyayangkan sikap pasif dari Camat Remboken dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa yang dinilai tutup mata terhadap kondisi ini. Padahal, menurutnya, kedua pejabat tersebut seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi di wilayahnya.

Atas dasar tersebut, DPP Barmas mendesak agar hasil pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kaima dibatalkan, dan segera dilakukan pemilihan ulang secara demokratis. Selain itu, Barmas juga meminta agar Kadis Koperasi dan Camat Remboken segera Menindaklanjuti.

(Red/Tim)