Beranda Artikel Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi...

Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo

184
0

Minahasa- liputanwartajatim.com, Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Kabupaten Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan salah satu kuasa hukum Hukum Tua Desa Passo yang menyebutkan bahwa tuduhan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang disampaikan LSM tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan fakta lapangan. Pernyataan tersebut dianggap Hezky sebagai langkah pencitraan semata yang tidak berdasar. Sabtu (28/12/2024).

Menurut Hezky, laporan yang disampaikan oleh pihaknya terkait dugaan TIPIKOR telah melalui investigasi lapangan yang mendalam oleh timnya. “Apa yang kami laporkan bukanlah tuduhan tanpa dasar. Semua berdasarkan data yang kami kumpulkan di lapangan dan kasus ini telah resmi ditangani oleh Kejaksaan Minahasa. Jadi, benar atau salah laporan kami, biarlah pengadilan yang memutuskan,” tegas Hezky.

Baca Juga :  Pegiat Antikorupsi Sulawesi Utara Darwin Najoan Kecam Pemerintah Desa Pinaesaan Tompaso Karena Bantuan Beras Beberapa Masyarakat Hanya Jadi Objek Foto

Hezky juga menambahkan bahwa salah satu item yang dilaporkan dalam kasus ini justru berasal dari informasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Hukum Tua Desa Passo sendiri. “Ironisnya, beberapa informasi yang kami gunakan dalam laporan justru berasal dari penyampaian pihak mereka. Jadi, sangat tidak logis jika mereka sekarang menyangkalnya,” ujarnya.

LSM Teropong Keadilan dan Hukum mengungkapkan bahwa laporan ini tidak bertujuan untuk mencemarkan nama baik siapa pun, melainkan untuk menegakkan keadilan dan transparansi di pemerintahan desa. “Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada penyimpangan yang merugikan masyarakat, maka menjadi tugas kami untuk melaporkannya,” kata Hezky.

Lebih lanjut, Hezky menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. “Kami sangat percaya pada proses hukum yang adil. Kami juga siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPC Satgas Banten Kab.Tangerang: Dinilai lemah Atasi, Harus Tindak Tegas Bagi Pengusaha dan Sopir Dumptruk Tanah yang Langgar Perbup Nomor 12 Tahun 2022

Menanggapi tudingan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta lapangan, Hezky meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kejaksaan. “Semua proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparatur desa,” tegasnya lagi.

Hezky pun mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. “Kami harap masyarakat dapat ikut mengawal kasus ini demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.(Bersambung)

 

(Tim)