Tulang Bawang – Liputan Warta Jatim, Lampung Juli 04/07/2025 – Berawal awak media konfirmasi melalui WhatsApp 17 April 2025 kepala kampung Tridarma Wirajaya,Tatang Hermasyah,terkait pembangunan Ruko pasar,yang mengunakan Dana Desa diduga fantastis tahun 2023 , Namun di beritakan di bulan juli 2024.dan pada tahun 2024 juga dianggarkan kembali pembangunan kios pasar ,namun di tahun tersebut tidak ada pemberitaan,sedangkan setiap tahunnya, Kampung Tridarma Wirajaya mengeluarkan dana publikasi cukup besar, karna pengeluaran setiap angaran yang dikeluarkan, harus. mempunyai pertangung jawaban,begitu juga kerja sama dengan media, tentunya ada hak dan kewajiban, kalau online ada beritanya dan kalau cetak ada fisiknya sebagai pertangung jawaban pelaporan kampung ke Aparat Pengawasan Internt Pemerintah(APIP)Inspektorat.
Selajutnya Awak media menambahkan dalam konfirmasi terakait angaran yang diduga sangat Fantastis’serta berbeda dari laporan seluruh kampung yang ada di Tulang Bawang dalam Realisasikan uraian kegiatan “Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
Mulai tahun 2019 sampai 2024.hal tersebut disampikan awak media.
Terkait berita yang sudah beredar, Kami tidak membuat fitnah apalagi menyesatkan Kami hanya menyampaikan fakta di lapangan berdasarkan investigasi turun langsung dan dari beberapa narasumber memberikan infomasi baik vidio, Rekaman suara, Foto. semuanya ada
lebih lanjut baik melalui WhatsApp konfirmasi berbalaskan serta kunjungan di kampung Tridarma Wirajaya dalam Rangka konfirmasi, memang sudah teragendakan dan bisa di buktikan melalui CCTV di ruang tamu ada, berita kami disusun berdasarkan data, konfirmasi, berita berimbang, menjadikan salah satu karya tulis, yang kami sajikan dalam pemberitan publik serta asas praduga tak bersalah,” pungkasnya
Berita di lansir dari media Online ” Cahaya Lampung.com 30/juni/2025
Kakam Tri Darma Wirajaya : Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Tidak Berdasar
Banjar Agung, cahayalampung.com–Pemerintah Kampung (Pemkam) Tri Darma Wirajaya, sayangkan pemberitaan yang menuduh
Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Kampung (PAK) Tri Darma Wirajaya, diiduga Mark UP, sedangkan semua anggaran yang sudah terlaksana dan belum terlaksana di pajang semua di mading kantor kampung. Agar semua kegiatan bisa dilihat oleh semua elmen masyarakat.
Kepala Kampung Tri Darma Wirajaya, Tatang Hermansyah, menanggapi pemberitaan yang beredar dan tuduhan sepihak yang menyebutkan adanya dugaan mark-up anggaran serta ketidak terbukaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Kampung (PAK) di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pemerintah Kampung menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan. Kepala Kampung Tri Darma Wirajaya, Tatang Hermansyah, didampingi Sekretaris Kampung dan Kaur Perencanaan, telah memberikan klarifikasi terbuka kepada awak media pada Senin 30 Juni 2025, di Balai Kampung.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan secara rinci mengenai uraian kegiatan dan realisasi Dana Desa dari tahun 2019 hingga 2024, khususnya pada pos pelayanan administrasi umum dan kependudukan, yang anggarannya telah digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian anggaran yang disebutkan dalam laporan.
Pembayaran honor staf administrasi dan operator Siskeudes, yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan standar honor pemerintah desa. Kebutuhan belanja ATK dan operasional pelayanan publik lainnya yang mendukung kegiatan administrasi warga, surat lainnya,” terang Tatang Hermansyah.
Dikatakan, Tatang Hermansyah, perlu ditegaskan bahwa seluruh anggaran yang digunakan telah melalui proses musyawarah desa (musdes), dituangkan dalam RKP dan APBKamp, serta diverifikasi dan disetujui oleh instansi terkait. Penggunaan anggaran juga diaudit secara berkala oleh lembaga pengawasan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Terkait Pendapatan Asli Kampung dari sewa kios dan pemanfaatan tanah milik desa.
Seluruh pendapatan desa tercatat secara resmi dan masuk dalam kas desa. Pengelolaannya kami lakukan secara terbuka, serta hasilnya digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Tatang Hermansyah.
Lebih jauh, Tatang Hermansyah, menjelaskan, kami menyayangkan adanya penyebaran opini yang tidak berdasar dan bersumber dari narasumber anonim, tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Pemerintah Kampung Tri Darma Wirajaya membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak mana pun, termasuk media dan masyarakat, untuk melakukan pengawasan dan meminta informasi secara resmi sesuai mekanisme yang ada.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan mark-up dan ketidakterbukaan merupakan fitnah yang merugikan nama baik kampung dan kepala kampung. Oleh karena itu, Pemerintah Kampung akan mengambil Langkah bila diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Tatang Hermansyah.
Kami tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan Dana Desa secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Terimakasih atas kerjasama semua elemen masyarakat yang telah mendukung, semua program yang telah dan akan dilaksanakan Pemerintah Kampung Tri Darma Wira Jaya, untuk kemajuan kampung kedepan lebih baik lagi,” tutup Tatang Hermansyah..
” Ketua DPD Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Lampung, “Junaidi Angkat bicara ,terkait kepala Kampung Tridarma Wirjaya Memberikan klarifikasi..
Melalui medi Online ; Cahaya Lampung.com
Hak jawab adalah hak seseorang atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap merugikan nama baik mereka karena adanya kekeliruan atau ketidakakuratan fakta. Hak jawab ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
.Mekanisme penggunaan hak jawab:
Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis, bisa melalui surat atau format digital, dan ditujukan kepada media yang bersangkutan yang terlebih dahulu memberitakan.
Pihak yang mengajukan hak jawab harus menyertakan identitas diri dan informasi yang dianggap merugikan dirinya, termasuk data pendukung.
Aturan di dalam hak jawab seorang atau sekelompok di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.
Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang di rugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.
Dijelaskan ; Bukan memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini dapat di duga adu domba (perang media) terlebih lagi media yang menerbitkan klarifikasi Berita medianya.
Oknum wartawan ini dapat di duga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Lebih lanjut dengan tegas ketua DPD Organisasi PERS Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)Provinsi Lampung ,Junaidi, menjelaskan
Ketika Wartawan melakukan pekerjaan sesuwai kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Serta UU No 11Tahun 2008 Tentang ITE,seluruh Aktifitas Jurnalistik dilakukan Sah secara hukum
Semuanya harus Melalui Mekanisme.
wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,Adapun langkah tersebut pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang Undang Nomor 40 tahun 1999 maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik.tetap menjunjung tinggi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menyampaikan berita kepada publik serta Etika dalam jurnalistik
Kebenaran,Akurasi,Objektivitas,keseimbangan,Independensi,tangung jawab.
mencakup pengumpulan informasi, penulisan berita, dan penyampaian informasi tersebut melalui berbagai media. Wartawan juga bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dan menyajikannya secara jelas dan informatif.
Pers memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya, serta memberikan kritik jika diperlukan.
Pers juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka kepada pemerintah.
Pilar Demokrasi:
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, pers turut memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Kontrol Sosial:
Peran pers sebagai pilar keempat juga mencakup fungsi kontrol sosial,yaitu mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perilaku masyarakat dan lembaga-lembaga publik ,Pungkasnya
“Junaidi menyampaikan,berdasarkan data dan bukti terkait yang ada ,dirinya akan sesegera mungkin,berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan,Institusi Aparat Penegak hukum(APH) dan membuat pelaporan secara Resmi ,serta mengawal sampai proses selesai
Dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Kampung dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).,tutup junaidi
**Tim/Red**