Pasuruan- Liputan Warta Jatim, Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, SH, yang juga dikenal sebagai Pimpinan Redaksi Media Online Nasional, M.A. Kaligis atau akrab disapa Bang Moka, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang di SPBU 54.671.18 yang terletak di Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Selasa 20 Mei 2025.
Dugaan ini mencuat setelah adanya dokumentasi visual yang menunjukkan seorang pria tengah mengisi bahan bakar menggunakan jeriken (juregen), yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi dan pengawasan yang semestinya. Pria tersebut tampak berada di area pengisian dengan motor dan membawa beberapa jeriken besar, yang dicurigai akan digunakan untuk menimbun atau mendistribusikan BBM secara ilegal.
Bang Moka menyatakan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa SPBU sebagai fasilitas publik harus menjalankan operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk larangan pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
> “Kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada pelanggaran atau penyimpangan prosedur dalam aktivitas ini. Hal seperti ini bisa merugikan negara dan masyarakat luas, terutama di tengah isu kelangkaan BBM yang masih terjadi di beberapa wilayah,” tegas Bang Moka.
Ia juga menyerukan agar Pertamina dan aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 54.671.18 di Karangketug dan memastikan bahwa praktik-praktik ilegal semacam ini tidak dibiarkan berlarut.
Menurut data yang terlampir pada dokumentasi, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 13:14 WIB, dengan koordinat lokasi 7,63°S 112,89°E dan ketinggian 37 meter di atas permukaan laut.
Bang Moka juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Sampai berita ini dipublikasikan dari pihak SPBU 54.671.18 di Karangketug kota Pasuruan belum bisa dikonfirmasi.
(Red/Tim)