Sidoarjo- liputanwartajatim.com, Proyek pembangunan jalan paving di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo bervolume 285.5 Meter Persegi dan berbandrol Rp. 54.000.000,00, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur. Proyek yang bersumber dari anggaran APBD-ES Tahun 2024 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan minim transparansi dalam pelaksanaannya. Rabu (16/04/2025).
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan atas kualitas pengerjaan proyek. Mereka mengungkapkan bahwa paving yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu kini sudah rusak, dengan kondisi bergelombang dan amblas di beberapa titik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu pekerjaan dan pengawasannya.
Tim investigasi DPD FRJRI Jawa Timur bersama sejumlah media turun langsung ke lokasi proyek guna melakukan pengecekan. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Sudimoro, Moch. Adin Santoso, tidak memberikan tanggapan apapun dan terkesan menghindar. Sikap ini menambah kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya penyimpangan.
Menurut beberapa warga, proyek desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan pertama kali terjadi selama kepemimpinan kepala desa saat ini. Mereka menilai, pengerjaan proyek cenderung asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara, karena tidak memberikan hasil yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Dugaan penggelembungan anggaran juga mencuat. Warga mendapati bahwa harga material yang digunakan dalam proyek jauh di atas harga pasaran. Estimasi potensi kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai 30% dari total anggaran yang dialokasikan.
Ketika dikonfirmasi oleh tim media FRJRI, Camat Tulangan hanya memberikan pernyataan singkat, “Terima kasih atas informasinya,” tanpa penjelasan lebih lanjut. Respon yang minim dari pihak kecamatan memperkuat dugaan publik bahwa terdapat masalah serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Ketua DPD FRJRI Jawa Timur, M.A. Kaligis, SH, atau yang akrab disapa Bang Moka, menyampaikan kekecewaannya atas hasil proyek tersebut. Ia menilai pelaksanaan pavingisasi di Desa Sudimoro sebagai bentuk pemborosan anggaran. “Proyek bernilai puluhan juta rupiah, tapi hasilnya tidak maksimal,” tegasnya.
Menurut Bang Moka, proyek ini telah gagal memenuhi asas manfaat dan efisiensi anggaran. Ia menilai proyek tersebut tidak berpihak kepada rakyat, melainkan terkesan hanya menguntungkan pihak tertentu yang ingin memperkaya diri.
Bang Moka menegaskan komitmen DPD FRJRI Jawa Timur untuk terus mengawal setiap proyek yang ada di Desa Sudimoro. Ia mengatakan, investigasi akan dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik proyek lain di desa tersebut.
“Kami akan terus melakukan investigasi lanjutan dan akan melaporkan setiap temuan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Bang Moka juga mengingatkan bahwa pejabat desa yang terbukti merugikan keuangan negara bisa dikenakan sanksi pidana, penyitaan harta, dan pemiskinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo KUHP serta UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.
Ketua DPD FRJRI Jawa Timur berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa. Dengan dukungan masyarakat dan media, mereka berharap pelaksanaan proyek pembangunan benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat.
(Red/Tim)