Beranda Nasional Ketua DPC Satgas Banten Kab.Tangerang: Dinilai lemah Atasi, Harus Tindak Tegas Bagi...

Ketua DPC Satgas Banten Kab.Tangerang: Dinilai lemah Atasi, Harus Tindak Tegas Bagi Pengusaha dan Sopir Dumptruk Tanah yang Langgar Perbup Nomor 12 Tahun 2022

19
0

Tangerang- Liputan Warta Jatim, Adi Hidayat atau yang akrab disapa bang Abril selaku ketua DPC SATGAS BANTEN KESTI TTKKDH Kabupaten Tangerang dan sekaligus sebagai guru besar di TTKKBI dan di Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara pun turut angkat bicara, kepada awak media atas terkait adanya terjadi lagi jatuhnya korban jiwa, yang kali ini menimpa, inisial (A) salah satu siswi sekolah SD, yang terjadi di jalan raya Salembaran- Kosambi kabupaten Tangerang Provinsi Banten. pada Kamis,07/11/2024.

Abril kepada awak media pun menuturkan,” turut prihatin dan garis bawahi secara tegas atas kejadian kecelakaan yang telah menimpa dan telah merenggut beberapa korban jiwa akhir – akhir ini dengan adanya operasional mobil dumptruk tanah bertonase besar dan berat tersebut,

Dan bahkan bukan untuk kali saja, sudah terjadi beberapa kali adanya korban jiwa yang menjadi tumbal keganasan akibat tertabrak dan terlindas mobil dumptruk tanah tersebut.

Yang nyata, bahkan sudah dilaporkan dan dibahas oleh para tokoh perwakilan dari warga masyarakat yang meminta tegas segera dilakukan aksi tegas nyata,

Untuk pemberlakuan keras tegas aturan maupun sangsi tegas berat, dan padahal telah di bahas beberapa pekan lalu oleh dewan perwakilan rakyat di gedung DPRD kabupaten tangerang bersama dengan jajaran pemerintah terkait dan berwenang, namun seakan diabaikan dan tak ada berlaku nya aturan yang telah ada diberlakukan,

Dari hal terus terjadi adanya korban jiwa yang berjatuhan tersebut, sangat buruk ternilai jelas nyata seakan lemah nya pejabat di pemerintahan daerah dan jajaran aparat berwenang dan terkait yang berada di kabupaten Tangerang maupun dari Provinsi Banten untuk tuntaskan

Seharusnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dan yang terkait untuk segera sikapi tegas serta perdulikan atas persoalan yang jadi masalah yang telah terjadi dan dirasakan oleh warga masyarakat,

Justru bukan sebaliknya sepertinya hal tersebut dibiarkan dan hanya jadikan masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri, seakan sengaja menutup mata dan menutup telinga demi keuntungan para oknum golongan, padahal jelas sangat terlihat dampaknya sangat merugikan dan jadi rintihan serta keresahan dan ketidak berdayan warga masyarakat kabupaten Tangerang atas beberapa korban jiwa dan nyawa yang melayang serta nyata telah terjadi.

Dan bahkan dari beberapa tokoh, aktivis, ormas, LSM dan berbagai elemen lapisan masyarakat telah sering lakukan aksi dan tegas bersuara bahkan untuk meminta kepada jajaran Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang khususnya Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, DPRD dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang, baik tingkat kabupaten maupun provinsi Banten untuk bersikap dan lakukan sangsi tegas, Imbuh Abril

Kepada para oknum pengusaha dan para sopir dumptruk tanah yang langgar aturan yang telah diberlakukan, tidak boleh main-main dan sudah seharusnya ditindak tegas dan dilaksanakan, Ujar Abril tambahkan

Namun pada kenyataannya rakyat atau warga masyarakat harus telan pil pahit yang disebabkan pembiaran dan seakan di abaikan tak perduli, atas adanya angkutan mobil dumptruk tanah yang telah sebabkan jatuh korban jiwa bahkan nyawa melayang, karena dumptruk tanah besar yang beroperasional bukan pada aturan jam yang semestinya,

Baca Juga :  Lapas Lamongan Terus Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan

Padahal sudah ada aturan perbup nomor 12 tahun 2022, yang seharusnya diberlakukan tegas untuk jam mulai operasional mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB pagi. Tukas Abril

Pasalnya, ini yang mengherankan , terus terjadi korban kecelakaan dari akibat operasional mobil dumptruk tanah bertonase berat bisa bebas melintas di pagi, siang dan sore hari tanpa ada tindakan tegas dari jajaran pemerintah maupun aparat berwenang dan terkait, ujarnya

Sebab hal ini lah jadi sorotan dan kritik tajam serta jadi pertanyaan besar saya, ada apakah,? Apakah diduga mandulnya aturan perbup nomor 12 tahun 2022 ini karena sudah ada terima uang suap atau sogokan terhadap sejumlah oknum yang berwenang dan terkait,? Tegas Abril lagi

Sehingga walaupun sudah memakan banyak korban jiwa dan nyawa dari warga masyarakat di kabupaten Tangerang, jadi abaikan dan tutup mata,?

Dan seharusnya pemerintah kabupaten Tangerang dan aparat berwenang dan terkait, menjunjung tinggi untuk dapat dengar, serta realisasikan apa yang jadi suara rakyatnya atau warga masyarakat nya, seperti Hak individu (perseorangan) sangat berkaitan erat dengan hak asasi manusia.

Dan pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerima dan memproklamirkan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia yang terkenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Diantara Pasal-pasal dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia, seperti:

Pasal 3, setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.

Pasal 6, setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang – undang dimana saja ia berada.

Tentang hak-hak manusia atas kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan untuk beragama.
Kebebasan dari kemelaratan.
Kebebasan dari ketakutan.

Kemudian pemerintah Indonesia mengadopsi beberapa Pasal di Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia dari PBB ini dan menyesuaikannya dengan budaya, agama dan karakter bangsa Indonesia dalam amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A sampai Pasal 28J yang menerangkan tentang hak-hak individu yang diperoleh oleh warga negara Indonesia sebagai berikut diantaranya:

Hak untuk hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A).
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2).

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat 1).

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang dan Pengadilan Negeri Lumajang Tandatangani MOU

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat 1).

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).

Undang-Undang Dasar Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999 yang disahkan oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini terdiri dari 106 Pasal dan dari Undang-Undang ini terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.

Diantara hak-hak yang termuat dalam Undang-Undang ini adalah:

Hak untuk hidup (Pasal 9), Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10) dan Hak mengembangkan diri (Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16).
Hak memperoleh keadilan (Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19).
Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,

Dan Pasal 27).
Hak atas rasa aman (Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35).
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42).
Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 dan Pasal 44).

Dalam Undang-Undang ini juga memuat pasal yang berkaitan dengan hak wanita dan anak, sehingga ada perlindungan hukum terhadap wanita dan anak sebagai wujud penegakan hak asasi manusia.

Pelaksanaan Undang-Undang ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana termaktub pada Pasal 71 Undang-Undang ini bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia,(Red)