Beranda Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Meminta PPK Awasi ASN...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Meminta PPK Awasi ASN Pasca Libur Lebaran 

13
0

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada gubernur sampai wali kota untuk mengawasi kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, karena para pegawai ASN akan kembali bekerja pada Selasa (8/4/2025)

 

Kepala daerah yang sebagai Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) sangat berharap dapat langsung memantau Kinerja Pegawai (ASN) di lingkungan

 

“PPK bahwa di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah sangat diharapkan bisa melakukan pengawasan ASN di lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar pegawai ASN masuk kerja dan kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap MenpanRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya, Pada Hari Senin (7/4/2025).

 

MenpanRB, Rini Widyantini menyatakan bahwa ASN dapat kembali kerja supaya langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca liburan yang cukup panjang ini.

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Manusia Di Area Persawahan Desa Purwokerto Srengat Blitar

 

“Apabila yang terdapat ASN yang tidak masuk kerja yang memberi tanpa keterangan masuk lingkungan Instansi, Maka ASN dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rini.

 

PPK Pusat Bahwa yakni Para menteri atau kepala lembaga, sementara untuk PPK Daerah di provinsi gubernur dan di kabupaten/kota walikota

 

PPK bisa dapat di berikan sanksi penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai ASN ini, dengan terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN yang berdasarkan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

 

“PPK bisa dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dengan sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan para ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Arena Perjudian Sabung Ayam Kedungpring Lamongan, Diduga TNI AD Menjadi Back Up

 

Untuk jam kerja Para pegawai ASN yang sudah di atur dalam Peraturan Presiden dengan No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam Pada Perpres No. 21/2023, yang Sudah di atur dengan jumlah hari kerja selamat 5 hari kerja dengan jumlah jam dengan dihitung sebanyak 37.5 dalam 1 minggu.

 

Untuk hari dan jam kerja di instansi pemerintah para pegawai ASN masuk Pukul 7:30 WIB, untuk istirahat hanya 60 menit pada hari Senin sampai Kamis

 

Sedangkan untuk hari Jumat ,Untuk Jam Istriharat Di instansi pemerintah 90 menit

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek