Jakarta – Liputan Warta Jatim,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengajak seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperkuat kerja sama dengan kepala daerah demi optimalisasi pelaksanaan fungsi anggaran di daerah. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja Teknis I ADEKSI Tahun 2025 di Jakarta, Senin 28 Juli 2025.

Mengangkat tema “Urun Rembuk Meningkatkan Peran DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”, acara tersebut menjadi wadah diskusi strategis antara pemerintah pusat dan DPRD kota se-Indonesia, membahas peran penting DPRD dalam tata kelola keuangan daerah.

Menurut Maurits, DPRD merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan daerah karena memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks penganggaran, DPRD bersama kepala daerah memegang peran krusial dalam menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“DPRD harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya sebagai lembaga pengesahan. Kerja sama yang harmonis dengan kepala daerah akan menciptakan proses anggaran yang sehat, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamendagri Dorong Pemkab Buteng Untuk Dukung Program Prioritas Nasional Kopdeskel Merah Putih dan Sekolah Rakyat

Maurits menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan kepala daerah tidak bisa dipisahkan. Hal ini tercermin dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. Di sisi lain, Pasal 101 dan 154 UU yang sama menyebutkan bahwa DPRD bertugas membahas dan menyetujui rancangan tersebut.

“Keduanya saling mengisi, saling kontrol, tapi juga harus saling mendukung demi hasil anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran,” terang Maurits.

Lebih jauh, Maurits mengingatkan bahwa APBD seharusnya dikelola seperti keuangan rumah tangga yang baik: pendapatan harus cukup untuk menutup belanja. DPRD diminta untuk tidak memaksakan alokasi belanja di luar program prioritas yang sudah dirancang, demi menghindari pemborosan atau penyimpangan.

Baca Juga :  Pemilu Serentak Pilkada 2024 Di Minahasa Berjalan Lancar Dan Kondusif

“Kalau anggaran digunakan tepat sasaran, rakyat langsung merasakan manfaatnya. Maka DPRD harus menjadi garda terdepan dalam menjaga agar belanja daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda berharap bahwa hubungan sinergis antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah akan memperkuat integritas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Kolaborasi ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.

“APBD bukan sekadar angka-angka di atas kertas. Di dalamnya ada harapan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD harus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan,” pungkas Maurits.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo