Kendari –Liputan Warta Jatim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, saat menjadi pembina Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam arahannya, Akmal menegaskan pentingnya evaluasi diri atau self-assessment bagi Pemda untuk menginventarisasi produk hukum yang telah ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, langkah ini bisa memotivasi daerah agar lebih serius dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Self-assessment penting agar daerah mengetahui sejauh mana kualitas regulasi yang sudah dibuat. Harapannya, Perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Akmal.
Kemendagri sendiri telah menyiapkan instrumen pembinaan dan pengawasan melalui Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). Indeks ini digunakan untuk menilai sejauh mana kepatuhan Pemda dalam seluruh tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“IKD akan menjadi instrumen penting agar regulasi yang dihasilkan Pemda tidak hanya cepat, tapi juga tepat dan sesuai aturan,” tambah Akmal. Dalam kesempatan itu, Akmal juga memaparkan bahwa Kemendagri mendukung penuh program strategis nasional melalui percepatan regulasi. Beberapa di antaranya adalah:
Penyusunan template Peraturan Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Dorongan percepatan penerbitan Perda pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bagian dari program nasional 3 Juta Rumah.
Akmal menilai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah tahun ini menjadi yang terbesar dan paling meriah, dengan partisipasi Pemda lebih luas dibandingkan sebelumnya.
“Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas regulasi di daerah,” harapnya.
Dalam apel tersebut, turut diberikan penghargaan IKD dalam pembentukan Perda tahun 2024 dengan predikat sangat tinggi. Adapun penerima penghargaan adalah Pemprov Jawa Barat (Jabar), Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Riau, Sultra, dan Jawa Timur (Jatim). Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi kepada daerah yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi dalam proses pembentukan produk hukum
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek