Jakarta – Liputan Warta Jatim, Upaya memperkuat perekonomian lokal dan kemandirian fiskal daerah kini menjadi fokus utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah strategis ini digulirkan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dalam rapat bertema Penguatan Pembinaan BUMD, yang digelar di Command Centre BSKDN, Jakarta, Rabu 23 Juli 2025.
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menekankan bahwa BUMD memiliki potensi besar sebagai pilar utama penggerak ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut hanya akan maksimal jika didukung sistem pembinaan dan pengawasan yang profesional, akuntabel, dan menyeluruh.
“BUMD tak sekadar sarana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga ujung tombak menuju ekonomi daerah yang inklusif dan mandiri,” ujar Yusharto dalam forum tersebut.
Guna mengoptimalkan peran BUMD, Yusharto mengungkapkan bahwa Kemendagri tengah mendorong penyusunan regulasi khusus yang mengatur penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menjamin tata kelola yang sehat dan transparan.
BSKDN bahkan telah menjalin koordinasi lintas unit di Kemendagri, termasuk dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa bentuk regulasi yang akan dikembangkan bisa berupa Rancangan Undang-Undang (RUU), Peraturan Pemerintah, atau aturan turunannya.
“Arahan dari Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal Malik, jelas, kita harus tetapkan bentuk regulasinya secara tepat. Ini akan menjadi acuan bersama untuk pembinaan BUMD ke depan,” jelas Yusharto.
Langkah berikutnya adalah mendorong agar RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan demikian, proses legislasi bisa segera dimulai secara resmi di tingkat pusat.
Dasar hukum penyusunan RUU ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, naskah akademik RUU akan dirancang berdasarkan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh
BSKDN yakin bahwa dengan kerangka hukum yang tepat dan mekanisme pengawasan yang kuat, BUMD dapat menjelma menjadi kekuatan pendorong utama pembangunan daerah. Tidak hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam memperluas layanan publik dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Yusharto menegaskan, dukungan regulasi akan membawa BUMD ke level yang lebih strategis dan berdaya saing, sekaligus mempercepat transformasi fiskal menuju kemandirian daerah yang berkelanjutan.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek